
LAMONGAN (Lenteratoday) - Sindikat pemasok bibit jagung palsu di Lamongan terungkap. Tersangka kini telah diamankan setelah tertangkap basah memalsukan produk milik PT. Syingenta Indonesia.
Tersangka berinisial N warga Desa Jati Langkir, Kecamatan Tikung, Lamongan itu sengaja memasok barang tiruan dan mendistribusikan kepada petani dengan mengelabui agen resmi PT. Syingenta yang tersebar di Lamongan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Agung Rokhaniawan, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut telah merugikan sebagian petani. Selebihnya, kata Agung, kerugian terdapat pada pencemaran nama baik perusahaan serta merk dagang.
"Produknya PT. Syingenta dengan merek NK212 dan NK6172 dipalsukan, berkas perkaranya kini telah masuk tahap 2 dimana akan segera dilakukan persidangan," kata Agung kepada wartawan, Rabu (29/12/2021)
Agung menceritakan, kronologis awal ditemukanya produk palsu ini adalah bentuk sikap kooperatif agen yang merasa ada yang salah dengan produk andalan petani produksi Syingenta itu.
"Pelaku menjual ke agan resmi, namun petani dan agen merasa jika produk yang datang tidak sama kualitasnya seperti pada umumnya," ujarnya.
"Si agen langsung menghubungi pihak perusahaan dan ternyata sepintas banyak ditemukan kesamaan, seperti lebel, warna, barcode, hingga kemasan," lanjut Agung.
Agung memastikan jika produk yang tersebar luas kini sudah ditarik dan telah di ganti oleh yang bersangkutan. Sedangkan uji laboratorium, singgung Agung menunjukan hasil ketidak cocokan antara temuan bibit palsu dan asli.
"Benar sudah di Lab dan hasilnya memang palsu, statusnya masih tersangka dan menunggu hasil persidangan untuk diputuskan perkara lebih lanjutnya" papar dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Syingenta Indonesia, Agung Wijaya S.H., tak menampik jika ulah pelaku telah merugikan perusahaan dan berimbas pada kesejahteraan petani.
"Potensi kerugian kehilangan pasar atau omset kurang lebih Rp 400 juta, kerugian riil barang yg dipalsu diperkirakan Rp 200 juta, barang palsu telah tarik semua," urainya.
Diakui Wijaya, pihak perusahaan merasa jika pruduk unggulannya pasti ada yang memalsukan hal itu terlihat saat kebutuhan pasar tercukupi saat stok barang mengalami kelangkaan.
"Dikira penimbunan, ternyata sudah sampai pemalsuan dan ini tambah merugikan nama baik dan mengurangi kepercayaan petani kepada Perusahaan," tuturnya.
Menurut perkara yang bergulir, tersangka terancam pasal berlapis dengan tindakan menyalahi hukum antara lain, Pasal 115 jo 116 UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan jo. Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Merek jo. Pasal 106 UU Perdagangan jo. Pasal 55 KUHP. (*)
Reporter : Adyad Ammy I
Editor : Lutfiyu Handi