
Surabaya – Aksi unjuk rasa yang akan dilakukan elemen buruh pada 11 Maret 2020 besok, diharapkan berjalan tertib dan tidak mengganggu fasilitas public. Harapan tersebut disampaikan anggota komisi E DPRD Jatim, Hari Putri Lestari (HPL).
Dari informasi yangberedar, ribuan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan TolakOmnibus Law (Getol) berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di BundaranWaru, Sidoarjo dan bergerak ke Gedung Negara Grahadi hingga kantor DPRDProvinsi Jatim di Jalan Indrapura.
Untuk diketahui massa dariYLBH-LBH Surabaya, FSP LEM SPSI, KASBI, FBTPI-KPBI, FSPMI, FSBI, KPSBI, KSN,KAMIPARHO SBSI, BEM SI Jawa Timur, WALHI Jawa Timur, FSP KEP KSPI, FNKSDA, GMNIFisip Unair, dan BEM Fisip Unair. Lalu KPA Jatim, WADAS, Kontras Surabaya, JARKOM, P2KFI, IMM Surabaya, Kader Hijau Muhammadiyah, KSBSI,BARA API, serta LAMRI.
HPL memandaskan bahwaselama ini kawasan bundaran Waru yang akan digunakan sebagai start aksi sudahsering terjadi kemacetan. Khususnya pada jam jam tertentu seperti jam berangkatkantor dan pulang kantor. Sebab kawasan tersebut menjadi lalu lintas antaraSurabaya dan Sidoarjo.
Menurutnya, denganadanya kerumunan massa dalam jumlah besar bisa saja mengganggu para penggunajalannnya. “Untuk itu kami mengimbau massa tidak menghambat fasilitas publik.Karena jalur tersebut akses dari beberapa daerah di Jatim masuk ke Surabaya,sehingga jalur tersebut menjadi vital,” katanya, Selasa (10/3/2020).
HPL mengaku sangatmenghargai buruh yang akan aspirasinya dalam bentuk unjuk rasa. Bahkan daripihak DPRD Jatim juga mengaku siap untuk menerima mereka. Namun demikian, aksitersebut harus tetap menghormati yang lainnya, dalam hal ini tidakmengakibatkan terganggunya faslitas public.
HPL menjelaskan bahwasebenarnya Omnibus Law itu masih dalam usulan pemerintah. Namun demikian dalamOmnibus Law itu memang ada beberapa pasal dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yangdipangkas, tapi tidak semua. "Namun, tujuan pemerintah kan menciptakanlapangan kerja. Itu diperuntukkan bagi yang belum bekerja, memberikankesempatan yang belum bekerja. Pemerintah ini kan harus adil," terangnya.
Sekali lagi, dia menandaskanbawah omnibus Law masih dalam tahap usulan dan masih digodok. Untukperkembanganya masih akan dibahas di komisi IX. Dan awal bahasan baru mingguketiga. Tapi, gak apa-apa menyampaikan aspirasi itu hal yang normatif dandijamin oleh negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Asal tidakmelanggar hukum," pungkasnya Tari politisi asal Fraksi PDIP Jatim ini.(ufi)