Jadi Saksi Sidang Greenfields, Wabup Blitar Kaget Tidak Pernah Ada Laporan Pemeriksaan Air DLH

BLITAR (Lenteratoday) - Pada sidang lanjutan kasus gugatan class action warga pada PT Greenfields, terungkap fakta mengagetkan Wakil Bupati (Wabup) Blitar ketika hadir sebagai saksi. Ternyata setiap bulan pihak Dinas Lingkup Hidup (DLH) Kabupaten Blitar melakukan pemeriksaan rutin sample air sungai di sekitar Greenfields, tapi tidak pernah dilaporkan ke Bupati Blitar.
Terungkapnya fakta ini berawal dari pertanyaan kuasa hukum PT Greenfields, mengenai laporan pengawasan yang dilakukan DLH Kabupaten Blitar terkait hasil pemeriksaan rutin sample air sungai. "Saudara saksi, sesuai dengan pendelegasian dari Bupati Blitar terkait pengawasan apakah pernah ada laporan dari DLH terkait hasil pemeriksaan rutin sample air sungai," tanya Totok pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Kamis (30/12/2021).
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menjawab tidak pernah, karena selama ini memerintahkan Plt Asisten I dan Asisten II untuk mengawal tindak lanjut dari adanya Surat Peringatan Bupati Blitar kepada Greenfields. "Yang dilaporkan adalah Greenfields meminta waktu untuk melakukan pipanisasi, mengalirkan limbahnya ke tanah. Tapi belum ada izinnya dari kementerian atau pusat," jawab orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini.
Selain terungkapnya fakta tidak adanya laporan dari DLH terkait pemeriksaan rutin sample air sungai, Wabup Rahmat juga menjelaskan kronologis sampai dirinya mendapat mandat dari Bupati Blitar, Rini Syarifah untuk membantu menyelesaikan masalah dugaan pencemaran Greenfields ini. "Karena banyaknya keluhan dan laporan dari warga sekitar, serta Surat Teguran dan sanksi dari DLH Provinsi Jatim. Saya diminta Ibu Bupati Blitar, untuk membantu mengawasi sampai selesai," jelasnya.
Terutama setelah terbit Surat Teguran Bupati Blitar Ke 1-3, kemudian ada pernyataan dari pihak Greenfields untuk tidak membuang limbah ke Sungai Genjong. "Sampai ada kedatangan 4-5 orang dari Greenfields ke pendopo, saya yang menemui bersama dengan beberapa kepala OPD," beber pria yang juga Ketua DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Dimana dalam pertemuan tersebut, diungkapkan Wabup Rahmat pihak Greenfields mengatakan investornya macet sehingga tidak bisa mengolah limbah. "Mendapat penjelasan ini, saya justru minta Asisten dan OPD terkait dibantu mencari solusinya agar tidak membuang limbah ke sungai dan merugikan warga sekitar," ungkapnya.
Namun sampai Surat Teguran Bupati Blitar ke 2 dan 3, sesuai bukti sample air, foto dan video masih ada pembuangan limbah ke sungai. "Hingga saya bersama anggota DPRD Kabupaten Blitar dan media, melakukan sidak ke lagoon dan saluran pembuangan limbah ke Sungai Genjong," pungkasnya.
Tim kuasa hukum 258 warga penggugat PT Greenfields menghadirkan saksi fakta pada sidang di PN Blitar, dengan agenda keterangan saksi dari penggugat. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ari Wahyu Irawan ini digelar mulai sekitar jam 13.30 Wib, rencananya menghadirkan 5 orang saksi yakni Wabup Blitar, Kasi Pengawasan Dampak Lingkungan (Wasdal) DLH Kabupaten Blitar, 2 orang warga terdampak limbah dan 1 orang dari anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
Demikian juga kesaksian Kasi Wasdal DLH Kabupaten Blitar, Zaenal juga mengungkapkan kalau seharusnya limbah Greenfields, harus dikelola sesuai baku mutu sebelum dibuang ke sungai. "Bahkan dari hasil pengujian sample air, memang ada peningkatan kandungan bakteri yang berasal dari kotoran ternak," papar Zaenal.
Usai sidang Wabup Rahmat ketika dikonfirmasi mengenai fakta adanya pemerksaan rutin sample air oleh DLH mengaku sudah berkomunikasi dengan Bupati Rini dan Sekda Blitar, Izul Marom. "Memang benar tidak pernah ada laporan ke Bupati, Wabup atau Sekda dari Kadis DLH," tandas Wabup Rahmat.
Oleh karena itu, sesuai hasil rapat sore ini. Wabup Rahmat menyampaikan akan memberikan reward kepada Kepala DLH Krisna dan Kabid Wasdal Gunarti, karena telah bekerja dengan baik. "Mengambil kebijakan sendiri dan tidak melaporkan kepada atasan yaitu bupati, wabup atau sekda. Tapi justru melaporkan kepada pihak Greenfields," imbuhnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi