
JAKARTA (Lenteratoday) – Kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021 terus diusut. Terkait kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik terkait perkara. ”Adapun bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik yang punya keterkaitan kuat dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Ali mengatakan bukti-bukti tersebut nantinya akan dianalisa lebih lanjut. KPK juga mengkonfirmasi bukti tersebut kepada saksi yang akan dipanggil. "Bukti-bukti ini akan ditelaah dan dianalisa untuk kemudian disita dan nantinya dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi," katanya.
Dalam kesempatan ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Menurut sumber detikcom, kediaman Ardian Noervianto berada di Jakarta.
"Dalam perkara ini, beberapa waktu lalu Tim Penyidik telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yaitu di Jakarta, Kendari dan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara untuk mengumpulkan berbagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," katanya.
"Tiga tempat yang dilakukan penggeledahan adalah rumah kediaman dari pihak-pihak yang diduga kuat terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya kini sedang melakukan pengembangan perkara dari kasus Bupati Kolaka Timur, yakni dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) tahun 2021. Mantan Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto diduga menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri.
"Ya, (yang bersangkutan) itu ada pencegahan kan, kita cegah itu," kata Alex kepada wartawan, Rabu (29/12).
Berdasarkan sumber detikcom, Ardian Noervianto dibenarkan menjadi tersangka dalam dugaan suap tersebut. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan bahwa KPK belum bisa membeberkan siapa tersangkanya.
"Mengenai uraian lengkap perkara, siapa saja pihak-pihak siapa yang nantinya akan diumumkan sebagai tersangka disertai pasal sangkaan yang disangkakan belum dapat kami informasikan saat ini," kata Ali kepada wartawan, Rabu (29/12).
"Pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Editor : Endang Pergiwati