19 April 2025

Get In Touch

Polisi Duga Ada Artis Lain Terlibat Prostitusi Online

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan (Ant)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol E Zulpan (Ant)

JAKARTA (Lenteratoday) -Polisi mengusut kasus prostitusi yang melibatkan artis berinisial CA. Polisi menduga terdapat sejumlah artis lain diduga terlibat dalam prostitusi oniline.

Hal ini diketahui dari pengakuan tiga muncikari yang ditangkap bersama CA. Polisi menduga artis lain yang diduga terlibat prostitusi bahkan berdomisili di Ibu Kota.

"Berdasarkan pengembangan tiga muncikari ada beberapa public figure lain yang berdomisili Jakarta juga masuk dalam kelompok ini sehingga akan pemanggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan Senin (3/1/2021).

Zulpan enggan merinci siapa saja artis lain yang juga diduga terlibat dalam prostitusi. Hanya saja, Zulpan menyebut jumlahnya lebih dari satu.

Menurut Zulpan, pihaknya akan memanggil daftar para artis yang diduga terlibat prostitusi online tersebut.

"Ada beberapa itu kan jadi lebih dari satu ya. Cukup banyak. Kami encanakan dulu nanti baru ditentukan tanggal (pemanggilan)," katanya.

Diketahui, polisi menangkap seorang artis bernisial CA atas kasus dugaan prostitusi di sebuah hotel mewah di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021) dini hari.

Meskioun demikian polisi tidak menahan artis CA telah berstatus tersangka dalam kasus prostitusi online.

"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (3/1/2022).

Zulpan menyebut, terdapat beberapa pertimbangan hingga akhirnya penyidik tidak menahan CA. Pertama, CA merupakan korban juga dalam kasus ini. Kedua, ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara. Zulpan mengatakan CA juga berjanji kooperatif selama proses penyelidikan.

"Artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan. Dengan beberapa alasan juga yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," katanya (*)

Sumber: Bisnis.com

Editior: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.