Pengadaan Laptop untuk Pelajar Tak Sesuai Spesifikasi, Pemkot Madiun Tempuh Jalur Hukum

MADIUN (Lenteratoday) - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk menambah sarana penunjang kegiatan belajar siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Pendekar dipastikan batal. Pasalnya, pengadaan laptop terganjal spesifikasi yang tidak sesuai dengan kontrak, Selasa (4/1/2022).
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan 4.880 unit laptop yang rencananya akan dipinjam pakai kepada siswa kelas 5 dan kelas 8 tahun ajaran 2021/2022 belum dapat didistribusikan kepada pelajar. Pasalnya, spesifikasi laptop tidak sesuai dengan yang sebelumnya disepakati di dalam kontrak senilai Rp 35.721.600.000, yakni Axioo Pro G5 i3-615U, RAM 8GB DDR4, HDD 1 TB, layar 14 inch, window 10, garansi 3/3/3 onsite. Hal itu diketahui setelah dilakukan pengecekan oleh tim Politeknik Negeri Madiun (PNM), di dapati unit yang diterima memiliki spesifikasi lebih rendah dengan menggunakan DDR3.
“Kami mohon maaf kepada wali murid, setelah dicek tim pemeriksa dari PNM ternyata laptop tidak sesuai pesanan. Karena tidak sesuai, maka kami tolak," ujar Maidi, saat menggelar konfrensi pers di Balai Kota Madiun.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemkot Madiun itu mengungkap, tidak ingin mengambil risiko terkait pengadaan laptop yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Untuk itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait pengadaan laptop yang tidak sesuai dengan kontrak e-katalog.

"Kami akan menempuh jalur hukum, untuk prosesnya kami konsultasikan dulu dengan tim hukum dari Kejaksaan dan Kepolisian. Yang jelas, kita tidak ingin mengambil resiko kalau nekat didistribusikan. Ya, nanti akan buat tim penuntut perdata untuk memperkuat Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Kita sudah dirugikan, karena proses pembagian laptop ke siswa dan program yang sudah dijalankan jadi terhambat,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemkot Madiun yang sebelumnya melakukan pemesanan terkait pengadaan laptop kepada PT. Pins Indonesia anak Perusahaan PT. Telkom, telah melayangkan surat pemutusan kontrak lantaran penyedia tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kontak pengadaan.(*)
Reporter : Pamula Yohar C
Editor : Lutfiyu Handi