
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemko) melakukan menertibkan PKL, khususnya yang beroperasi di jalan-jalan utama yang ada pusat perkotaan. Namun dia meminta supaya penertiban dilakukan dengan humanis
Penertiban PKL yang melanggar aturan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengaturan Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kreatif Lapangan.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk berdagang, yang kita dukung adalah upaya pemerintah untuk menertibkan para PKL yang membuka lapak di troatoar, namun tentunya harus dilakukan dengan cara yang humanis dan sewajarnya,” papar Tantawi, Kamis (6/1/2022).
Namun demikian, ia berharap pemerintah melalui pihak terkait dapat melakukan penertiban melalui cara persuasif atau pendekatan terhadap pedagang terlebih dahulu. Hal ini untuk menghindari keributan, perlawanan, kekerasan dan hal-hal lain yang tidak diinginkan. Selain itu bisa dalam bentuk himbauan dan menawarkan solusi dengan merelokasi para PKL.
"Saat menyampaikan informasi mengenai relokasi, harus disampaikan secara lengkap dan jelas kepada para PKL terkait lokasinya, fasilitas yang disediakan, biaya sewa jika dikenakan, dan sebagainya," jelas Tantawi.
Selanjutnya Tantawi menambahkan, mengingat situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir sampai saat ini, tentunya kegiatan mencari nafkah menjadi lebih sulit. Selain daya beli masyarakat yang turun sebagai dampak perekonomian yang terpuruk, juga persaingan yang meningkat karena banyaknya masyarakat kehilangan pekerjaan dan beralih menjadi pedagang.
Selebihnya ia mengingatkan, Perda mengenai ketertiban umum tetap harus ditegakkan sesuai aturan, karena trotoar memang disediakan untuk pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Penegakkan peraturan ini juga harus dilakukan secara adil dan merata, penegak atau petugas tidak boleh melakukannya dengan cara tebang pilih.
“Saya yakin jika disampaikan secara persuasif, pedagang bisa memahami jika trotoar dimanapun, tanpa terkecuali, memang bukan tempat berjualan, ini demi keamanan dan kenyamanan untuk semua, dan sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita
Reporter : Lutfiyu Handi