
SIDOARJO (Lenteratoday) - Sempat dituding mencuri tiga besek (kotak terbuat dari bambu) ikan pindang di pasar Gedangan, Sidoarjo, Sugiarto (37) warga Bungurasih malah mendapatkan berbagai bantuan. Dia juga mendapatkan tawaran untuk pindah ke rumah yang lebih layak.
Sugiarto sempat dikeroyok massa akibat dituduh mencuri ikan pada Rabu (5/1/2022) lalu. Akibatnya dia mengalami luka robek dan memar dibagian kepala. Polsek Gedangan pun bergerak cepat mengamankan kejadian itu.
Salah satu bantuan tersebut datang dari anggota komisi D DPRD Sidoarjo, Mimik Idayana. Dia memberikan bantuan sembako dan sejumlah uang. Mamik tergugah untuk memberikan bantuan karena merasa miris atas apa yang menimpa Sugiarto. Dia mengatakan, hanya karena tiga besek ikan pindang, pria itu dihajar massa dan itupun belum tentu benar-benar mencuri.
"Saya kasian ya hanya karena ikan pindang saja sampai seperti ini, apalagi dia belum tentu mencuri. Selain itu, saya dapat info bahwa keluarga ini kurang mampu dan sangat butuh bantuan secara materil," katanya saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (6/1/2022).
Selain bantuan sembako dan sejumlah uang, Mamik juga menawarkan tempat tinggal yang layak dan juga pembiayaan sekolah untuk ketiga anak Sugiarto."Kami menawarkan tempat tinggal yang layak dan biaya sekolah untuk anak-anak nya. Semoga apa yang kita berikan ini bisa bermanfaat," imbuhnya.
Sementara, menurut pengakuan istri Sugiarto, Juhariyah (36) mengatakan bahwa suaminya tidak melakukan pencurian tersebut. Dia mengatakan suaminya membeli ikan pindang sisa penjual di pasar untuk dijual lagi dengan harga yang lebih murah.
"Suami saya itu ngak mencuri mas dia memang kerjanya beli sisa dagangan orang pasar. Orang ikan pindang yang dibawa itu juga sudah dibeli tapi diteriakin maling dan dihajar massa," kata Juhariyah sesenggukan menahan tangis.
Atas kejadian itu Sugiarto dan pedagang ikan dijembatani oleh pihak kepolisian untuk melakukan perjanjian damai dengan disaksikan saksi untuk tidak memperpanjang masalah tersebut. (*)
Reporter : Angga Prayoga
Editor : Lutfiyu Handi