
JAKARTA (Lenteratoday) – Salah satu anggota DPRD Depok dari fraksi Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus sengketa tanah. Sementara Partai Golkar menyatakan tidak akan segan memecat anggotanya jika terbukti bersalah.
Ketua Umum DPD Partai Golkar Farabi El Fouz, menyatakan, pihaknya tak segan - segan memecat secara tidak hormat tersangka Nurdin Al Ardisoma itu bila terbukti bersalah, Jumat, (7/1/2022).
Farabi juga meminta Nurdin untuk mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Nurdin juga diminta untuk kooperatif. "Mendorong yang bersangkutan untuk mentaati proses hukum dengan baik dan benar dan kooperatif terhadap para aparat penegak hukum," ujarnya.
Farabi menyebut Nurdin sudah menunjuk kuasa hukum sendiri. Sehingga kata Farabi, Golkar tidak memberikan bantuan hukum. "Saat ini tidak (Golkar tidak memberikan bantuan hukum). Yang bersangkutan sudah punya bantuan hukum sendiri, jadi partai Golkar tidak memberikan bantuan hukum," ucap Farabi.
Lebih lanjut, Farabi mendukung pemberantasan mafia tanah dan mendorong agar Nurdin dapat diadili seadil-adilnya. Farabi juga menegaskan jika Nurdin tidak kooperatif, maka sanksi yang diberikan kepada Nurdin akan turun lebih cepat. "Saya dan Golkar mendukung pemberantasan mafia tanah beserta antek-anteknya dan mendorong agar diadili seadil-adilnya," tutur Farabi.
"Harus kooperatif. Kalau gak kooperatif akan sanksi turun lebih cepat kalau terbukti tidak kooperatif," tambahnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Sebenarnya ada 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama," ujar Rian saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).
Dari data yang dihimpun, 4 tersangka yang dimaksud Andi adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM yang diteken pada 27 Desember 2021.
Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan.
Keempatnya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
Disarikan dari berbagai sumber
Editor : Endang Pergiwati