07 April 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Terjadi di Era Dirut ES

Jaksa Agung Sanitiat Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers perihal laporan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) terkait kasus keuangan yang melanda maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022) -Ant
Jaksa Agung Sanitiat Burhanuddin (kiri) memberikan keterangan pers perihal laporan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) terkait kasus keuangan yang melanda maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022) -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) -Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah untuk mempercepat penanganan perkara korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk.

Burhanuddin memaparkan bahwa perkara korupsi sewa pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 terjai pada era Direktur Utama ES. Sebelumnya Jaksa Agung menyebut nama AS.

ES saat ini masih di dalam tahanan karena kasus tindak pidana yang lain. "Dirutnya bernama AS [ES]," ujar Jaksa Agung dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (11/1/2022).

Jaksa mengakui bahwa kasus tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600 tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan tim penyelidik Kejaksaan Agung juga sudah melakukan pemeriksaan serta mengklarifikasi para pihak terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Sudah (ditangani), kami akan kembangkan kasus ini," tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (11/1/2022).

Burhanuddin memastikan bahwa Kejaksaan Agung bakal terus membongkar dan menangkap pelaku terkait perkara tindak pidana korupsi yang ada di PT Garuda Indonesia hingga ke akar-akarnya agar PT Garuda Indonesia bisa bersih dari oknum.

"Kita akan terus kembangkan sampai PT Garuda Indonesia ini benar-benar bersih dari oknum ya," katanya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mendadak menemui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.

Erick mengakui pihaknya sudah lama mengetahui perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat Garuda Indonesia tersebut. Namun, Erick menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti dan hasil audit terlebih dulu sebelum perkara itu dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejak dua tahun terakhir, Garuda dilanda badai keuangan akibat salah kelola di masa lalu yang mengakibatkan utang perusahaan membengkak lebih dari Rp140 triliun.   Kementerian BUMN lantas mengambil langkah restrukturisasi untuk menyelamatkan maskapai pelat merah itu.  

Erick menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan fokus melakukan transformasi agar Garuda bisa lebih akuntabel, profesional, dan transparan.  

"Ini bukan sekedar penangkapan atau menghukum oknum yang ada, tetapi perbaikan administrasi menyeluruh," ujarnya.  

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dukungannya terhadap upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin membersihkan berbagai perusahaan pelat merah dari indikasi pelanggaran hukum, terkhusus Garuda Indonesia.  

"Kami sinkronisasi data dan kami harapkan juga tidak hanya untuk kasus Garuda, tetapi juga kami dorong (pengembangan) kasus lain di BUMN," ucap Burhanuddin.  

Saat ini, ada lebih dari 470 kreditur mengajukan klaim kepada Garuda Indonesia dengan batas waktu pada 5 Januari 2022.  

Mereka mengajukan klaim penagihan utang hingga 13,8 miliar dolar AS atau setara Rp198 triliun. Nominal itu merupakan data dari tim pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia.  

Setelah tahapan verifikasi selesai, tim PKPU akan memutuskan nominal yang valid dan dapat dimasukkan dalam proses restrukturisasi pada 19 Januari 2022 mendatang.  

Manajemen Garuda mengajukan proposal guna mengurangi kewajiban lebih dari 60 persen melalui proses restrukturisasi dengan mengurangi kewajibannya dari 9,8 miliar dolar AS menjadi 3,7 miliar dolar AS.  

Proposal yang diajukan itu bertujuan membuat perseroan bertahan dari pandemi Covid-19 yang telah berlangsung selama dua tahun (*)

Sumber: Antara, Bisnis

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.