
JAKARTA (Lenteratoday) – Meski mengaku sering konsumsi narkoba, namun dirinya menegaskan telah bebas dari narkoba. Dahulu, narkoba yang dikonsumsi adalah tembakau gorilla dan berhenti.
Saat masih terjerat dengan narkoba, Fico Fachriza bahkan menulis dalam salahsatu status media sosial soal kebodohannya menggelontorkan uang Rp 1,77 miliar untuk beli narkoba. "Umur 25 aku habisi buat beli narkoba Rp 1,77 miliar," cuit Fico Fachriza pada 10 Mei 2021.
Itu berarti sekitar 2019, Fico Fachriza melakukan hal bodoh tersebut. Dia mengaku sengaja mengungkapkan hal itu agar menjadi pengingat sebagai contoh buruk dan tidak mengikuti langkahnya terjerumus narkoba.
"Gapapa gua jadi contoh buruk buat temen-temen semua, biar jadi pengingat kita untuk, tahan diri, jangan salah gaul, lakuin sesuatu yang bermanfaat. Gua sih udah cukup ngerasain enak-ga enaknya. Yang masih nyebur, yok, mendarat yok," tulis Fico Fachriza.
"Gua tuh pernah jadi Legenda Sinte Indonesia. Sampe di Jogja tuh, di mana market sintenya mahasiswa, resellernya pegang barang cuma dikit karena jualnya eceran. Kalo misal gua dateng, resellernya pada patungan barang buat nyukupin sinte gua," sambungnya.
Padahal pada 10 September 2019, Fico Fachriza menegaskan dirinya juga sudah bersih dari narkoba. "FICO BEBAS NARKOBA, YA," tulisnya dengan melampirkan hasil pemeriksaan yang menyatakan dirinya bersih dari narkoba.
Lewat channel YouTube-nya, Fico Fachriza juga pernah menceritakan dan menyatakan dirinya bebas dari narkoba. Fico Fachriza mengakui pernah mengkonsumsi narkotika jenis tembakau Gorilla dan Hanoman pada 2015. Cerita tersebut diunggahnya lewat video Draw My Life.
Namun, pada 2017, Fico Fachriza mengakui sudah berhasil lolos dari jerat tersebut. Video berdurasi 8.47 detik itu juga membeberkan pengalaman hidup Fico Fachriza dari awal terjerumus narkoba.
Sayang, di awal 2022 Fico Fachriza justru ditangkap karena narkoba. Fico Fachriza ditangkap di rumahnya di kawasan Depok pada 13 Januari 2022.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti. "Dilakukan penggeledehan ditemukan satu bungkus rokok, ditemukan tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram," katak Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan.
"Dari keterangan yang bersangkutan bahwa saudara FF ini sudah lama mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis ini sejak tahun 2016," sambungnya.
Editor : Endang Pergiwati