
JAKARTA (Lenteratoday) - Pemerintah berencana untuk memasukkan anggaran Ibu Kota Negara (IKN) baru di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Hal tersebut menuai kritik dari anggota DPR RI.
Salah satu kritik datang dari Fraksi Partai Demokrat pada rapat kerja (raker) dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR hari ini, (19/1/2022). Pada raker tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, mengingatkan bahwa proyek IKN tidak sesuai atau cocok untuk dimasukkan dalam program PEN.
Marwan merujuk pada Undang-Undang (UU) No.2/2020, khususnya pasal 11 ayat 2 yang berbunyi, "Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dari sektor riil dan sektor keuangan dalam menjalankan usahanya."
"Jadi saya ingatkan Ibu, jangan sampai kita terjerumus pada pelanggaran peraturan perundang-undangan yang sudah kita buat. Kriteria mana IKN itu masuk pada pasal ini? Apakah dia termasuk kategori melindungi, meningkatkan kemampuan dan lain sebagainya sebagai dampak dari pandemi Covid-19?" kata Marwan kepada Menkeu Sri Mulyani yang turut hadir.
Marwan mengingatkan agar jangan sampai penetapan anggaran IKN masuk ke dalam PEN 2022. Menurutnya, adanya UU No.2/2020 sudah jelas menyatakan bahwa proyek IKN tidak masuk atau sesuai dengan tujuan adanya program PEN sejak pertama dibentuk pada awal pandemi di 2020.
"IKN itu sesuatu yang baru, tidak berdampak apa-apa. Dia cuma kebun dan hutan saja yang ingin kita bangun," tegas Marwan.
Menkeu Sri Mulyani pun langsung menjelaskan anggaran pembangunan IKN pada tahap pertama di 2022 tidak harus dimasukkan dalam program PEN. Dia mengatakan anggaran IKN bisa saja dimasukkan ke anggaran kementerian/lembaga lain.
Bendahara negara mengatakan bahwa realokasi dan refocusing yang dilakukan, termasuk pada rencana anggaran IKN, memiliki dasar dan alasan tertentu.
"Saya juga tidak ada masalah [memasukkan anggaran IKN ke pos lain]. Pos yang lain pun bisa dilakukan, misalnya Kementerian PUPR tentu dia juga menggunakan pos [anggaran] yang ada. Dalam sekitar pagu anggaran Rp110 triliun, di situ pun dia bisa melakukan realokasi di dalamnya. Sehingga, kalau PEN tidak boleh dihubungkan dengan IKN, tidak apa-apa juga," terang Sri Mulyani.
Reporter : Ashar
Editor : Endang Pergiwati