27 April 2025

Get In Touch

Pengendara Bernopol RF banyak Langgar Aturan Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Bakal Perketat Aturan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo.

JAKARTA (Lenteratoday) – Mulai banyaknya temuan kendaraan bernopol 'RF' yang melanggar aturan lalu lintas belakangan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperketat permohonan STNK berpelat khusus dan rahasia seperti 'RF'.  

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo, mengatakan surat permohonan penerbitan pelat 'RF' harus ditandatangani oleh pejabat eselon 1 di instansi pemohon. Hal tersebut berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan.

"Surat permohonan harus ditandatangani oleh minimal eselon 1 (setingkat Dirjen ke atas) di Kementerian atau di instansi pemohon STNK khusus dan STNK rahasia tersebut. Ini juga berlaku untuk perpanjangan," kata Sambobo, Rabu (19/1).

Sementara, untuk pihak kepolisian dan tentara nasional Indonesia (TNI), permohonan plat 'RF' harus ditandatanganj oleh kepala satuan kerjanya. "Kalau dari TNI-Polri, harus diketahui Kasatker masing-masing yang ditandatangani," jelasnya.

Sambodo menjelaskan, pemohon sipil harus mengantongi surat rekomendasi dari Propam dan Intel. Sementara, untuk pemohon dari kepolisian, cukup surat rekomendasi dari Propam saja.

"Harus mendapatkan rekomendasi baik dari Propam maupun Intel, dalam Polri dari Propam," sambungnya.

Semua pemohon wajib melampirkan STNK dan BPKB sah berplat 'B' atau wilayah hukum Polda Metro Jaya dan akan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Serta, fotokopi identitas pejabat pemohon.

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya menindak 124 kendaraan berplat khusus dan rahasia. Polisi menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pemiluk kendaraan berpelat 'RF' dan sejenisnya.

"Sejak Senin (17/1) kemarin, dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus dan STNK rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, Rabu (19/1/2022).

Sambodo mengatakan bahwa kendaraan berpelat khusus ini ditertibkan karena banyak melanggar aturan lalin. "Dalam rangka tertibkan kendaraan tersebut. Paling banyak adalah ganjil genal, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," lanjutnya.

Berikut syarat lengkap permohonan penerbitan nopol khusus dan rahasia:

1. Bagi pejabat pemerintah wajib ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 1 setingkat dirjen ke atas. Untuk TNI-Polri harus diketahui dan ditandatangani kasatker masing-masing.

2. Mendapat rekomendasi baik dari propam maupun dari Intel. Untuk instansi di luar Polri rekomendasi dari intel, dalam Polri dari Propam.

3. Melampirkan STNK yang sah dan BPKB sah yang berlaku dan pelat B.

4. Cek fisik kendaraan

5. Fotokopi kartu identitas dari pejabat pemohon kendaraan tersebut.

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.