
LAMONGAN (Lenteratoday) - Investasi bodong yang diotaki S (21) mahasiswi asal Lamongan mencatut satu reseller berinisial JHN. Akibatnya, puluhan korban melaporkannya ke Polres Lamongan, Senin (24/1/2022).
Melalui kuasa hukum Wellem Mintarja, para korban meminta agar JHN juga diadili lantaran sikap lepas tangan atas keterlibatannya dengan kasus yang menyeruak beberapa minggu terakhir ini.
Terhitung ada 50 korban investasi bodong yang ditangani oleh Willem Mintarja. Menurut kesaksian pada korban uang mereka ditransfer langsung ke rekening reseller JHN.
"Terhitung Rp. 700 Juta dari 50 korban yang melaporkan JHN atas kasus Investasi Bodong," papar Millem Mintarja kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (24/1/2022).
Sikap cuci tangan JHN ini menurut kesaksian para korban, kata Willem, terlihat dari tidak adanya etiket baik meski sudah melakukan komunikasi secara kekeluargaan oleh para member atau korban kepada JHN.
"Mereka sebenarnya sudah melakukan pendekatan dan mencari solusi, agar uangnya bisa kembali. Tapi malah diancam akan dipolisikan oleh terlapor, JHN," ungkap Wellem
Atas tindakan JHN tersebut, Willem tergerak untuk membantu para korban tanpa embel-embel imbalan. Bahkan, Korban mengaku akan dipolisikan oleh JHN atas dugaan pencemaran nama baik.
"Mereka itu korban, kok malah mau dipidanakan oleh terlapor," ucapnya.
Sementara itu, salah satu korban bernama Amel asal Kecamatan Paciran merasa dirugikan total senilai Rp. 60 juta oleh operasi investasi bodong ini.
"Ikut sekitar bulan November 2021, sempat mendapat pentungan namun setelah saya inves rutin malah tidak ada pengembalian," tungkas korban investasi bodong di Lamongan.(*)
Reporter : Adyad Ammy I
Editor : Lutfiyu Handi