20 April 2025

Get In Touch

Pemilu Serentak Diputuskan 14 Februari dan Pilkada 27 November 2024, Begini Kronologi Pembahasannya

Ilustrasi pemungutan suara. Foto : istimewa
Ilustrasi pemungutan suara. Foto : istimewa

JAKARTA (Lenteratoday) – Terkait penyelenggaraan pemilu, Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati Pemilu Serentak bakal digelar tanggal 14 Februari dan Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024.

Keputusan itu diambil pada rapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1) kemarin. "Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada rapat tersebut.

Sementara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.

Kesepakatan itu tercapai usai pembahasan kurang lebih delapan bulan. Ketiga pihak sempat menunda keputusan karena tak kunjung menemukan kesepakatan soal tanggal pemilu dan pilkada 2024.

Pada September 2021, kesepakatan hampir tercapai. Saat itu, rapat konsinyering KPU, DPR, dan pemerintah telah menyepakati tanggal 21 Februari untuk pemilu dan 27 November untuk pilkada.

Keputusan ditunda pada detik akhir karena Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tak hadir pada rapat tanggal 6 September 2021. Tito beralasan mendapat tugas dadakan dari Presiden Joko Widodo untuk meninjau persiapan PON XX di Papua.

Rapat diundur ke 16 September 2021. Pada saat itu, Tito hadir. Namun, ia justru mengajukan penundaan keputusan soal tanggal Pemilu 2024. "Kami meminta penentuan waktu pemungutan suara 2024 diputuskan di Rapat Kerja Komisi II, di rapat berikutnya, sebelum masa reses," ungkap Tito pada 16 September 2021.

Usai rapat ditunda, pemerintah membuat kajian soal opsi tanggal pemilu. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan pemerintah untuk menggelar pemilu pada 15 Mei 2024 dengan alasan keamanan.

Perbedaan pendapat itu membuat kesepakatan terus ditunda. KPU sempat keberatan karena jeda waktu antara pemilu dan pilkada sangat sempit jika opsi itu dipilih. Mereka pun mengajukan opsi pengunduran pilkada ke 2025 jika pemerintah bersikukuh menggelar pemilu pada 15 Mei 2024.

Pembicaraan soal tanggal pemilu sempat lenyap jelang pergantian tahun. Pada awal 2022, KPU kembali berbicara ke publik soal hal itu. Mereka mengajukan opsi baru, yaitu Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

Keputusan KPU itu disampaikan usai ada isu penolakan sejumlah pihak terhadap opsi pemilu 21 Februari 2024. Kabar yang beredar menyebut penolakan dilakukan karena tanggal 21 Februari dibaca 212, mirip dengan nama gerakan politik keagamaan.

Opsi tersebut pun diajukan KPU pada rapat di Kompleks Senayan kemarin. Tanpa perdebatan panjang, pemerintah dan DPR menyetujui opsi ini. Pemerintah pun tak lagi membawa-bawa alasan keamanan, alasan utama mereka saat meminta penundaan pemilu ke 15 Mei 2024.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," ujar Tito pada rapat dengan Komisi II DPR RI dan KPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.