
JAKARTA (Lenteratoday) -Kantor Staf Presiden (KSP) mengutuk keras dugaan praktik perbudakan oleh tersangka suap Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, pemerintah akan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut mendapat hukuman setimpal.
"Kami akan memastikan tersangka mendapatkan hukuman seberat-beratnya,” kata Jaleswari, mengutip Kompas, Selasa (25/1/2022).
Atas dugaan kejahatan ini, kata Jaleswari, Terbit melanggar berbagai perundang-undangan. Terkait kasus suap, Terbit berpotensi dijerat pasal KUHP dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, mengenai dugaan perbudakan, Terbit bisa disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998.
Jaleswari pun mengaku prihatin atas munculnya dugaan kejahatan ini.
"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat, dan ini adalah tahun 2022,” ujarnya.
Jaleswari mengaku, dirinya sangat mengapresiasi masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang kemudian meneruskannya ke Komnas HAM.
Ia juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menjaring Terbit melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” kata mantan peneliti LIPI ini.
Sebelumnya diberitakan, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin diduga melakukan tindak perbudakan terhadap puluhan manusia.
Hal ini pertama kali diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care).
Menurut Migrant Care, pihaknya menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok, di dalam rumah Terbit.
Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang bupati tersebut.
"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).
Anis mengungkapkan, ada dua sel dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 orang pekerja.
Jumlah itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap hari.
Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses untuk keluar.
Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak. Tak hanya itu, mereka juga mengalami penyiksaan, bahkan tidak diberi gaji (*)
Editor: Arifin BH