21 April 2025

Get In Touch

Soal Aset Tanah Pemkot Surabaya, Ketua Komisi C DPRD: Kini Sudah Terorganisir dan Rapi

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono.

SURABAYA (Lenteratoday) – Perjalanan Pemerintah Kota Surabaya untuk mengamankan asetnya cukup panjang. Terakhir, Pemkot Surabaya berhasil memenangkan gugatan atas penguasaan aset tanah dan bangunan oleh pihak ketiga senilai Rp 2,5 miliar, Agustus 2021 lalu. Sementara upaya lain adalah melakukan pencatatan data secara detail dan valid atas semua aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menegaskan semua aset yang ada di Surabaya sudah tercatat dengan baik, mulai aset yang bergerak hingga yang tidak bergerak.  “Semua sudah terorganisir oleh pihak Pemkot,” tutur Baktiono.

Baktiono menjelaskan, aset ini ada yang aset bergerak dan ada yang tidak bergerak, seperti bangunan dan tanah. Semua aset yang ada di pemerintahan Kota Surabaya sudah masuk Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) ini sudah dimasukkan dan diorganisir sejak tahun 2008.

“Ada perintah perundang-undangan dan ada Peraturan Menteri Keuangan, bahwa aset-aset negara BUMN/BUMD dan aset-aset lainnya yang ada di Indonesia tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten harus tercatat dan dilaporkan tiap tahunnya sampai ke pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan,” kata Baktiono.

Sementara terkait beberapa persoalan-persoalan yang masih dituntut oleh warga, nantinya akan ditangani langsung oleh bagian aset (SIMBADA). “Sekarang seluruh aset dicatat dan dikelola oleh bagian aset. Karena hal itu akan diawasi langsung oleh bagian yang berwenang dan agar aset-aset tersebut tidak mudah lepas (pindah tangan),” imbuh Baktiono.

Baktiono mengatakan,, dengan tercatatnya aset  ini, maka pengawasannya sampai di tingkat RT/RW, bahkan sampai ke lapisan warga masyarakat. “Apabila di kemudian hari terjadi pemanfaatan aset itu pasti harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan tidak bisa serta merta memanfaatkan aset-aset yang ada di wilayah pemerintah kota tanpa ada persetujuan, setidaknya diketahui oleh lurah setempat,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Reporter: Ryan R.R.

Editor : Endang Pergiwati

Berdasarkan salinan Peraturan Daerah Kota Surabaya yang Termaktub Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab 1 Poin 2, sebagaimana dimaksud yaitu Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya Baktiono., BA., SS mengatakan aset ini ada yang namanya aset bergerak dan tidak bergerak, diantara aset yang tidak bergerak adalah bangunan dan tanah. Semua aset yang ada di pemerintahan Kota Surabaya sudah masuk Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah (SIMBADA) ini sudah dimasukkan dan diorganisir sejak tahun 2008.

“Ada perintah perundang-undangan dan ada Peraturan Menteri Keuangan, bahwa aset-aset negara BUMN/BUMD dan aset-aset lainnya yang ada di Indonesia tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten harus tercatat dan dilaporkan tiap tahunnya sampai ke Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan,” kata Baktiono.

Baktiono menegaskan semua aset yang ada di Surabaya sudah tercatat baik aset yang bergerak dan tidak bergerak semua terorganisir di SIMBADA. Terkait beberapa persoalan-persoalan yang masih dituntut oleh warga, nantinya akan ditangani langsung oleh bagian aset (SIMBADA).

Reporter : Ryan R.R.

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.