08 April 2025

Get In Touch

Diduga Perbudakan, Polisi Usut Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.

JAKARTA (Lenteratoday) - Kasus dugaan perbudakan di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, mencuat setelah polisi menemukan adanya kerangkeng berukuran besar dan video yang tersebar terkait kerangkeng tersebut.

Dari penyelidikan pihak kepolisian, kerangkeng manusia ini dinyatakan ilegal. Kerangkeng itu diketahui sudah dibangun sejak tahun 2012. "Tidak berizin, tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang," Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).

Polisi mengungkap dugaan adanya praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Ramadhan mengatakan para warga binaan itu dipekerjakan dengan tujuan diberikan pembekalan keterampilan.

"Ini dalam proses, karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya," kata Ramadhan.

Hingga kini, Ramadhan belum dapat menjelaskan secara detail adanya dugaan perbudakan dan TPPO dalam kasus tersebut. Dia menyebut pekerjaan yang dikerjakan para penghuni kerangkeng diberikan oleh pihak yang disebut pembina.

"Tentu itu semua merupakan alasan dari pengelola, nanti kita lihat bagaimana proses penyelidikan akan kita sampaikan," ucap Ramadhan.

Polisi telah memeriksa 11 orang. Mereka terdiri atas warga binaan hingga jajaran pejabat pemerintahan setempat seperti Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Langkat.

Ramadhan menuturkan ada 48 warga penghuni kerangkeng manusia yang dipekerjakan sebagai buruh pabrik. Polisi menyebut mereka dipekerjakan tapi tidak diberi upah. "Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja," kata Ramadhan.

Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.