
LAMONGAN (Lenteratoday) - Meski usia kandungannya masuk bulan ke-9, korban investasi bodong berinisial FN asal Kecamatan Klojen, Kota Malang mendatangi Polres Lamongan, Senin (31/1/2022) untuk melaporkan satu reseller berinisial AR
"Saya inves bertahap dari 30 Desember 2021 sampai 6 Januari 2022 kemarin, total Rp. 170 juta ke reseller A itu, kenal dari medsos," ungkapnya saat di temui di Mapolres Lamongan.
Ia meminta keadilan menginat nilai modal yang diinvestasikan terhitung banyak, bahkan menurut dia uang yang telah ditransfer adalah persiapan jelang proses lahiran.
"Saya berkali-kali meminta AR untuk mengembalikan uang, sempat ke rumahnya juga tapi tidak ada respon, padahal uang itu mau dipakai lahiran nanti," lanjutnya.
Didampingi pengacara Wellem Mintarja, FN bersama 14 korban lainya bersama-sama melaporkan tindak penipuan berkedok investasi yang terus berkembang mencokok para reseller.
"Kami membuat laporan kepada saudara AR, dengan total kerugian hingga hampir Rp. 1 M, dari 15 korban," katanya.
Praktis, bakal ada tersangka baru setelah owner berinisial S dan satu reseller JHN dijebloskan ke tahanan. Menurut Wellem korban yang meminta bantuan hukum kepadanya juga berasal dari luar kota Lamongan.
"Selain Lamongan, ada dari Pandaan, Pacitan, dan Kota Malang, dengan total Rp. 979 juta," bebernya.
Dikatakan Wellem, modus operasi reseller AR ini sama dengan JHN dan S dengan promosi melalui media sosial dan jejering pertemanan.
"Harapanya yang namanya korban ya pengenya dikembalikan modal yang telah dikeluarkan itu," lanjutnya.
Pihaknya, sampai saat ini masih menempuh jalur pidana yang mana bersangkutan dengan tindakan penipuan. Wellem juga berencana menempuh jalur perdata untuk pengembalian ganti rugi.
"Untuk saat ini masih pidana, tapi tidak menutup kemungkinan akan menempuh perdata jika memungkinkan. Kasihan para korban," imbuhnya saat menyinggung korban investasi bodong yang seorang ibu hamil asal Kota Malang. (*)
Reporter : Adyad Ammy I
Editor : Lutfiyu Handi