27 April 2025

Get In Touch

Status Guru Kekerasan SMPN 49 Jadi Tersangka, DPRD: Siswa Perekam Video Harus Dilindungi

Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah.

SURABAYA (Lenteratoday) – Oknum guru SMPN 49 Surabaya berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pemukulan siswanya insial R di sekolah saat PTM 100 persen berlangsung Selasa (25/01/22) kemarin. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal  (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Penetapan oknum guru SMPN 49 Surabaya sebagai tersangka ini, setelah orang tua korban melapor ke Polrestabes Surabaya (31/01/22).

Karena kejadian ini telah terjadi, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah meminta kepada Dispendik Surabaya, untuk memberikan pendampingan psikologi terhadap siswa yang mendapat kekerasan. Tidak hanya siswa yang bersangkutan, tapi juga seluruh siswa yang ada di kelas 8 H, sebab kekerasan itu dilakukan di hadapan para siswa.

“Beruntung ada temannya yang berani merekam kejadian tersebut. Kalau tidak, mungkin kejadian ini tidak akan diketahui publik. Makanya pelajar yang merekam kejadian kekerasan itu harus mendapat perlindungan dari pihak sekolah. Jangan sampai dia juga mengalami ketakutan karena vidoenya viral,” tegas Khusnul.

Khusnul Khotimah menyayangkan masih ada kekerasan di dunia pendidikan. Bagaimanapun kondisi guru sebagai pendidik dilarang keras melakukan tindak kekerasan pada siswanya. Khusnul meminta Pemkot Surabaya, dalam hal ini Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum guru tersebut.

“Yah, sangat disayangkan kekerasan masih terjadi di lembaga pendidikan di Surabaya. Seharusnya hal itu tidak terjadi. Apapun alasannya, tindakan kekerasan tersebut tidak boleh dilakukan seorang guru pada muridnya,” ungkap Khusnul.

Tak hanya itu, Khusnul mendukung Wali Kota Surabaya yang ingin mengadakan penguatan kepada guru-guru di Surabaya. Ia mengatakan karena PTM baru diadakan pekan ini setelah kegiatan daring yang cukup lama, sehingga mengubah habit dari bermalas-malasan perlu adanya stimulus (penguatan) kembali antara pendidik dan murid.

“Penguatan dan pendidikan karakter dirasa perlu dilaksanakan, sebab pendidikan formal dan akhlakul karimah, tidak cukup hanya diberikan saat pelajaran agama maupun pelajaran PPKN. Perlu adanya tambahan materi tentang akhlak atau etika dalam dunia pendidikan,” tutup Khusnul. 

Reporter : Ryan Rizky | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.