
BLITAR (Lenteratoday) - Nama Wakil Bupati Blitar terbukti tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan Rp 47 miliar dengan terdakwa Lily Yunita, yang kasusnya diputus bukan pidana tapi perdata oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/2/2022).
Seperti disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso yang namanya disebut-sebut dalam kasus penipuan Rp 47 miliar tersebut, mengatakan kalau terbukti tidak ada kaitannya dengan dirinya.
"Karena perkara tersebut murni perdata, antara terdakwa Lily dengan pelapor dan tidak ada hubungan apa pun dengan saya," kata Wabup Rahmat ketika dikonfirmasi mengenai putusan terdakwa Lily di Pendopo Blitar.
Orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut menjelaskan kalau saat ini tanah seluas sekitar 6,3 hektar yang berada di Surabaya itu, terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa pada akhir Desember 2021 lalu.
"Eksekusi oleh juru sita PN Surabaya sudah dilaksanakan dan memang ada ahli waris yang mempunyai hak, tidak ada hubungannya dengan perkara terdakwa Lily Yunita," jelasnya.
Oleh karena Wabup Rakhmat minta semua pihak menghormati putusan majelis hakim PN Surabaya, atas perkara tersebut. “Sejak awal sudah saya jelaskan, tidak ada hubungan apa pun dengan pelapor. Bahkan saya atas inisiatif sendiri pada Mei 2021, datang memberikan keterangan untuk di BAP agar semuanya jelas dan clear," tandas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Bahkan dalam kasus ini pria yang kini menjadi Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) justru termasuk korban, karena namanya dicatut oleh terdakwa Lily Yunita untuk menghimpun dana dari para korbannya. "Saya itu termasuk korban, karena nama saya dicatut yang mengurus proses tanah tersebut sehingga banyak yang percaya dan mau menyerahkan uang pada Lily," paparnya.
Seperti diberitakan beberapa media Polda Jatim pada Mei 2021 lalu, merilis kasus dugaan penipuan dan pencucian uang, dengan tersangka Lili Yunita seorang pengusaha roti warga Jl. Indrakila, Surabaya. Tersangka yang juga residivis kasus penipuan penggelapan ini, dilaporkan menipu oleh Linawati sebesar Rp 47 miliar. Kasus ini sendiri mulai disidik oleh Polda Jatim sejak Juni-Agustus 2020.
Berdasarkan surat dakwaan, berawal dari terdakwa Lily Yunita menawarkan kerjasama mendanai pembebasan tanah, atas nama H. Djafar No.pendaftaran Huruf C 397 di Desa Osowilangon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.
Untuk pengurusan petok sampai menjadi sertifikat dengan harga Rp 2 juta/meter, selesai sekitar 2,5 bulan. Terdakwa berhasil menyakinkan Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembelinya, H.Sam dari Banjarmasin seharga Rp 3,5 juta/meternya.
Kemudian terdakwa Lily meminta uang kepada Lianawati Setyo untuk kerjasama secara bertahap mulai Juni 2020 hingga totalnya mencapai sekitar Rp 47,15 miliar. Dimana terdakwa Lily juga berhasil menyakinkan Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar seluas 6,3 hektar tersebut. (*)
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi