
JAKARTA (Lenteratoday) -Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menunda membacakan vonis terhadap dua eks petinggi Ditjen Pajak, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.
Adanya kasus Covid-19 di lingkungan pengadilan jadi penyebab ditundanya pembacaan vonis terhadap dua pejabat pajak.
"Dikarenakan kemarin ada peristiwa di pengadilan ini [Covid-19] ya, pengadilan di-lockdown pak beberapa hari," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membuka persidangan.
Fahzal menjelaskan bahwa ini membuat para hakim yang menangani kasus tersebut pulang ke daerahnya. Akibatnya, musyawarah atas vonis belum tuntas.
"Oleh karena itu perlu kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya. Insyaallah besok kita akan putus perkara ini. Besok hari Jumat tanggal 4 habis [salat] jumatan saja. Sekitar jam 14.00 atau jam 15.00," jelasnya.
"Karena itu maka para hakim pada pulang ke daerah masing-masing. Jadi musyawarahnya belum tuntas. Kami majelis hakim meminta waktu besok rencananya pak," imbuhnya.
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Angin Prayitno selaku eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dituntut penjara selama sembilan tahun dan enam bulan, serta denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Sedangkan, Dandan Ramdani dituntut enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.
Pidana tambahan untuk terdakwa Angin dan Dandan masing -masing diminta untuk membayar uang pengganti mencapai Rp 3.375.000.000 dan SGD1.095.000 kurs pada hitungan tahun 2019. Diharapkan uang pengganti dibayar selambatnya satu bulan setelah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Angin dan Dandan Ramdhani terbukti merekayasa hasil perhitungan terhadap wajib pajak. Keduanya, menerima suap mencapai Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan total Rp 57 Miliar.
Angin dan Dandan dibantu merekayasa perhitungan wajib pajak bersama Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku tim pemeriksa pajak (*)
Sumber: Bisnis|Editor: Arifin BH