
BANDUNG(Lenteratoday) -Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan perhatian khusus pada Agus Mustopa terdakwa kasus pencuria sepeda motor milik majikannya. Jaksa Agung punmemberikan restoratif justice pada Agus sehingga dia bebas dari tuntutan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Agus segera bersimpuh di kaki ibunya dan korban dari tindak pencurian yakni Jaja.
"Dihampura, Agus ulah sakali-kali deui (dimaafkan, Agus jangan sekali-kali lagi)" kata ibunda Agus di Kantor Kejati Jawa Barat, Selasa (25/1/2022).
Restorative justice itu dilakukan oleh Kejari Cimahi dan sudah disepakati oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidum Fadil Zumhana.
Fadil meminta siapa pun yang telah diberi restorative justice agar tak mengulangi lagi perbuatannya meskipun beralasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Saya minta tidak ulangi lagi, kalau ulangi saya cabut. Kita tidak mau menyidangkan walau pun kita bisa. Tapi itulah restorative justice, bisa menghentikan demi hukum. Saya selaku pimpinan di Jampidum menyetujui," kata dia.
Senada dengan Fadil, ST Burhanuddin yang sedang kunjungan kerja ke Kejati Jabar pun meminta agar Agus tak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari. Menurut Burhanuddin, restorative justice diberikan pada Agus karena sudah adanya penyampaian maaf dari Jaja.
"Untuk kamu gus, ingat tindak pidana ini tidak hanya mencoreng jejak kamu, tapi mencoreng orang tuamu, anakmu, istrimu kalau ada, bapakmu itu akan malu 'oh Agus yang dulu maling sepeda motor' saya hanya mengingatkan saja gus," ucap dia ketika berbincang dengan Agus.
Di lokasi yang sama, Kajari Cimahi Rosalina Sidabariba menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan oleh Agus terjadi pada tanggal 21 Oktober 2021 lalu di kediaman Jaja yang terletak di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.
Jaja diketahui merupakan majikan dari Agus. Tindak pencurian itu didasari rasa tertekan yang dirasakan Agus usai bercerai dengan istrinya.
"Bahwa tersangka merupakan karyawan korban yang tinggal satu rumah dengan korban. Tersangka bertengkar dengan istri tersangka hingga terjadi perceraian. Hal tersebut membuat tersangka merasa tertekan," jelas dia.
Dalam kondisi tertekan, menurut Rosalina, Agus memutuskan mengambil sepeda motor milik Jaja untuk pergi ke wilayah TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi, dengan maksud menenangkan diri karena masalah rumah tangga yang dialaminya.
Ketika berangkat ke sana, tak ada niatan Agus untuk mencuri sepeda motor majikannya. Namun, karena di sana kehabisan uang, maka dia memutuskan untuk menggadaikan sepeda motor majikannya dengan harga Rp 1 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan Agus pun diamankan.
"Motif tersangka mengambil sepeda motor milik korban dikarenakan kesulitan ekonomi dan adanya masalah keluarga," kata dia.
Editor: ArifinBH, dari berbagai sumber