16 April 2025

Get In Touch

Ditolak Ormas dan Tidak Berizin, Polisi Batalkan Acara DJ Dinar Candy di Kota Blitar

Flyer acara DJ Dinar Candy di Kota Blitar yang diunggah di akun IG.
Flyer acara DJ Dinar Candy di Kota Blitar yang diunggah di akun IG.

BLITAR (Lenteratoday) - Acara DJ Dinar Candy di salah satu cafe di Jl. TGP, Kota Blitar batal digelar, karena ditolak beberapa ormas dan tidak mempunyai izin dari Polres Blitar Kota.

Adanya pembatalan acara ini disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono ketika jika sampai hari ini atau hari H Acara DJ Dinar Candy pada 3 Pebruari 2022 di salah satu cafe di Jl. TGP, Kota Blitar belum ada izinnya.

"Karena belum ada izinnya, maka kami pasang banner pengumuman bahwa acara tersebut belum mendapat izin dari kepolisian dalam hal ini Polres Blitar Kota," ujar AKBP Argowiyono ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/2/2022) sore.

Karena tidak ada izin dari kepolisian, maka Acara DJ Dinar Candy ditegaskan perwira dengan dua melati di pundak ini tidak boleh dilaksanakan. "Kami (Polres Blitar Kota) juga menerjunkan 5 orang personil, untuk pengamanan dan memastikan tidak ada acara DJ-DJ an hanya aktifitas makan minum biasa," tegasnya.

Disinggung mengenai akan adanya aksi protes dari beberapa ormas di Kota Blitar, menolak acara dengan mendatangi lokasi cafe yang akan menggelar acara tersebut. AKBP Argowiyono menandaskan kalau salah satu upaya untuk mencegah adanya aksi protes, dengan memasang banner di pagar dan pintu masuk cafe.

"Dengan adanya langkah-langkah ini, juga untuk meyakinkan ormas yang menolak bahwa kegiatan atau acara tersebut tidak ada. Jadi teman-teman ormas hanya ingin memastikan saja, kalau masih tetap digelar bearti ada pelanggaran dan akan ditindak," tandasnya.

Petugas dari Polres Blitar Kota memasang banner kalau acara DJ Dinar Candy belum berizin.

Seperti diketahui dari beredarnya flyer Acara DJ Dinar Candy, memang akan tampil di salah satu cafe di Jl. TGP, Kota Blitar pada, Kamis (3/2/2022) malam. Bahkan dalam flyer tersebut, juga disebutkan pilihan menu biaya jika ingin menikmati DJ yang dikenal selalu tampil sexy. Mulai paling murah Smaal Sofa untuk 4 orang Rp 2,5 juta, dengan fasilitas minuman, snack dan rokok. Kemudian Medium Sofa Rp 3,5 juta untuk 6 orang dan Big Sofa untuk 10 orang diharga Rp 5 juta dengan fasilitas sama hanya porsinya lebih banyak.

Secara terpisah Kasatkorcab Banser GP Ansor Kota Blitar, Syarifuddin Achmad ketika dikonfirmasi mengenai penolakan oleh beberapa ormas membenarkan, karena ada beberapa alasan. "Pertama tidak ada izin keramaian, dari kepolisian," kata Syarifuddin.

Kemudian kedua, sesuai informasi dari Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Blitar, sejak kemarin Kota Blitar masuk level 2. Maka seluruh tempat hiburan harus tutup maksimal jam 24.00 Wib, sedangkan acara DJ tersebut infonya dimulai jam 23.00 Wib. "Apa mungkin hanya tampil 1 jam," bebernya.

Selain itu ketiga, suara keras musik dari cafe tersebut selama ini juga dikeluhkan pasien, keluarga dan warga sekitarnya. "Suara dentuman musik terdengar sampai ke areal RS Aminah, warga sekitar juga terganggu. Serta dekat dengan tempat ibadah masjid," keluh Syarifuddin.

Terakhir diungkapkan Syarifuddin sesuai ijinnya tempat tersebut adalah cafe atau resto bukan karaoke apalagi pub atau bar yang menjual miras. Tapi kenyataannya menjual miras, serta menggelar acara DJ tanpa ijin. "Oleh karena itu beberapa ormas seperti Ansor, Banser, Kokam serta beberapa elemen masyaralat lainnya berkumpul di masjid dekat lokasi acara untuk memantau. Apakah benar dibatalkan, atau tetap nekat menggelarnya," pungkasnya.(*)

Reporter : Arief Sukaputra

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.