08 April 2025

Get In Touch

Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Korupsi Hibah PJU Senilai Rp 40.9 M, Dua Pejabat Pemrov Jatim Diperiksa

Kasi intel kejari Lamongan, Condro Maharant
Kasi intel kejari Lamongan, Condro Maharant

LAMONGAN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memeriksa dua pejabat di lingkungan Pemprov Jatim terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Lamongan.

Pada kegiatan tersebut, dana hibah tahun 2020 itu diterima 229 Pokmas dengan nilai mencapai Rp 65.4 M. Namun setelah diaudit oleh BPK Jatim, ditemukan adanya keganjilan yang mana dari nilai awal tersebut menyisakan anggaran mencapai Rp 40.9 M.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Condro Maharanto, membenarkan jika pada Kamis (3/2/2022) kemarin, telah melakukan pemeriksaan kepada dua pejabat dengan agenda penyelidikan.

"Benar agendanya pemeriksaan, 2 orang itu adalah Dr. Bagus Djulig Wijono, SE, MM selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Dr. Lilik Pujuastutik, SH, MH Selaku Kepala Biro Hukum, Pemprov Jatim," Kata Condro melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).

Secara spesifik, Condro menjelaskan, bila hingga saat ini dalam kegiatan pelaksanaan dana hibah tersebut terdapat ketidaksesuaian nomor dan tanggal pengesahan. Harga dan kebutuhan barang atas rencana pekerjaan, kata Condro, tidak sesuai dalam RAP dan proposal sehingga ditemukan adanya sikronisasi data dengan spesifikasi lampu solar cell yang dialokasikan.

"Pelaksanaan verifikasi tidak mengacu pada peraturan Gubernur nomor 13 empat tahun 2018 tentang checklist verifikasi administrasi," ucapnya.

Keduanya diperiksa hampir 4 jam, terkait kemungkinan Adanya keterlibatan koripsi Condro enggan menyimpulkan terlalu cepat dalam kasus ini.

"Saat ini masih tahap penyelidikan. Pengumpulan bahan bukti dan bahan keterangan. Perlu adanya evaluasi hingga nantinya dinaikkan ke tahap penyidikan," Papar dia.

Reporter : Adyad Ammy I

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.