13 April 2025

Get In Touch

PPKM: 12 Daerah di Jawa Timur Masuk Level 3, Termasuk Surabaya

ARSIP: Petugas meminta kendaraan untuk berputar balik karena tidak berkepentingan saat ingin memasuki Kota Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/8/2021) -Ant
ARSIP: Petugas meminta kendaraan untuk berputar balik karena tidak berkepentingan saat ingin memasuki Kota Surabaya di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/8/2021) -Ant

JAKARTA (Lenteratoday) -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan peraturan teknis terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 21 Februari 2022

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.

Inmendagri ini menyebutkan pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga dua minggu ke depan.

Di Jawa Timur, kini hanya tersisa 3 kabupaten yang menerapkan PPKM Level 1. Tiga kabupaten tersebut yakni Trenggalek, Pacitan dan Kabupaten Blitar.

Bagaimana kondisi Surabaya?

Saat ini Surabaya menerapkan PPKM level 3. Jika dibandingkan dengan PPKM sebelumnya, status PPKM Surabaya naik 1 tingkat, yakni dari level 2 ke level 3.

Naiknya status PPKM Surabaya karena terjadinya peningkatan kasus COVID-19 di Jawa Timur. Namun Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meyakini hal ini masih di bawah puncak Delta.

"Peningkatan terjadi di DIY, Jatim, dan Jabar, tapi itu masih di bawah puncak Delta," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Berikut ini status PPKM level 3 di daerah di Jawa Timur mengaci Inmendagri:

  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Batu
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Dalam Inmendagri 10/2022, berikut aturan yang disesuaikan pemerintah khusus untuk wilayah PPKM level 3:

  • Kegiatan perkantoran dilaksanakan dengan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin
  • Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%
  • Dine in di warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60%. Adapun waktu makan maksimal 60 menit
  • Restoran, rumah makan atau kafe yang berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat, kapasitas pengunjung maksimal 60%, satu meja maksimal diisi dua orang, wajib menggunakan PeduliLindungi, serta durasi makan maksimal 60 menit
  • Restoran, rumah makan atau kafe yang beroperasi mulai pukul 18.00 waktu setempat, diizinkan buka sampai pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja diisi dua orang, menggunakan PeduliLindungi, serta durasi makan selama 60 menit
  • Kapasitas di mall atau pusat perbelanjaan maksimal 60% dan beroperasi hanya sampai pukul 21.00 waktu setempat, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk asal didampingi orang tua
  • Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mall boleh buka asal kapasitasnya 50%. Anak-anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi

Editor: Arifin BH, berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.