23 April 2025

Get In Touch

Begini Pesan Dinsos Kota Kediri kepada Pelaku Usaha Soal Legalitas PUB, Bisa Terseret Masalah Hukum

Para pengusaha serius menyimak penjelasan dari Dinas Sosial Kota Kediri terkait PUB di tempat usaha mereka.
Para pengusaha serius menyimak penjelasan dari Dinas Sosial Kota Kediri terkait PUB di tempat usaha mereka.

KEDIRI (Lenteratoday) - Para pelaku usaha di Kota Kediri dapat menolak segala bentuk penggalangan dana apapun jika tidak memiliki surat izin resmi dari pemerintah. Pasalnya untuk melakukan penggalangan dana, harus memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang, yakni Dinas Sosial (Dinsos) atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS).

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Ferry Djatmiko pada saat menghadiri acara sosialisasi Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di gedung pertemuan Kantor Dinas Sosial Kota Kediri, Kamis (17/2/2022).

"Saya harap apabila ada yang meletakkan kotak amal di tempat usaha anda, mohon untuk ditanyakan mengenai kelengkapan surat izinnya terlebih dahulu. Jika tidak ada, para pelaku usaha boleh menolaknya," ucap Ferry Djatmiko, Kamis (17/2/2022).

Dalam acara tersebut, menghadirkan 50 peserta yang terdiri dari pelaku usaha, organisasi, yayasan, dan pengelola tempat ibadah. Lebih lanjut, Ferry Djatmiko menekankan pentingnya surat izin PUB dalam menghimpun dan menyalurkan uang atau barang dari masyarakat untuk kepentingan kemanusiaan, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Bila kegiatan penggalangan dana ini tidak memiliki izin yang resmi, yang kami takutkan dana itu bisa disalahgunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum. Jika ada surat izin PUB yang resmi, kita bisa mengetahui transparansi dan akuntabilitas hasil dari penggalangan dana tersebut akan dipergunakan untuk apa. Baik untuk bencana alam, atau membantu seseorang seperti itu," ungkapnya.

Pada acara yang digelar selama 2 sesi tersebut, di akhir pemaparan Ferry Djatmiko tak henti-hentinya mengingatkan peserta terutama para pelaku usaha untuk tidak segan-segan menanyakan surat izin PUB jika mendapati ada pihak yang meletakkan kotak amal di pertokoan atau rumah makan milik mereka. Karena pihaknya bersama Satpol PP dan Kepolisian akan melakukan tindakan tegas jika masih didapati penyelenggaraan PUB tak berizin di area pertokoan dan rumah makan.

"Dengan adanya pertemuan ini semoga kepada para peserta sosialisasi ini dapat menambah wawasan mengenai penyelenggaraan PUB. Namun perlu diingat, kalau masih ada beberapa tempat yang tetap menyelenggarakan PUB tanpa ada izin resmi, Dinsos Kota Kediri bersama Satpol PP dan kepolisian tidak segan untuk memberi tindakan tegas," pungkasnya.

Sementara itu dalam acara sosialisasi tersebut, Dinsos Kota Kediri menghadirkan Waluyo dari Dinas Sosial Pemprov Jatim sebagai narasumber. Waluyo menjelaskan jika pejabat yang memberikan izin untuk penyelenggaraan PUB terdiri dari Menteri Sosial yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, lalu gubernur atau Unit Pelayanan Perizinan Terpadu (UP2T) untuk tingkat provinsi, dan bupati atau walikota atau Dinas Sosial untuk tingkat kabupaten dan kota.

"Yang perlu diperhatikan adalah surat izin PUB-nya sudah terbaru atau tidak. Karena masa aktif surat izin PUB itu hanya 3 bulan. Jadi kalau sudah memasuki 3 bulan harus memperbaharui lagi," tutur Waluyo.

Waluyo menambahkan jika yang berhak melaksanakan penyelenggaraan PUB berasal dari suatu organisasi, yayasan atau kepanitiaan yang sudah berbadan hukum. Untuk itu, ia mengingatkan kepada para peserta sosialisasi agar lebih berhati-hati dalam menyikapi penyelenggaraan PUB ini.

"Jadi sosialisasi ini sebenarnya demi kebaikan para peserta. Karena mungkin suatu saat bila ada kotak amal yang tanpa anda ketahui pernah ada di toko atau rumah makan anda tersangkut kasus hukum, pastinya anda akan juga ikut terseret ke dalam kasus tersebut. Hal itu pasti mengganggu kegiatan anda sehari-hari. Jadi tolong lebih berhati-hati," ucapnya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.