22 April 2025

Get In Touch

Gunung Sadeng Jadi "Bancakan Para Cukong", Miliaran Rupiah Potensi PAD Jember Ambyar !

Suasana Gunung Sadeng di Kecamatan Puger, Jember yang banyak mengandung bebatuan kapur yang selama ini merupakan aset milik daerah namun minim memberikan PAD.
Suasana Gunung Sadeng di Kecamatan Puger, Jember yang banyak mengandung bebatuan kapur yang selama ini merupakan aset milik daerah namun minim memberikan PAD.

JEMBER (Lenteratoday) - Gunung Sadeng yang berada di Kecamatan Puger mengandung banyak kandungan batu mineral seperti galian C batu kapur dan galian B bebatuan mangaan. Namun sayangnya Pemkab Jember nampaknya belum maksimal memanfaatkan aset milik daerah tersebut, bahkan masyarakat menilai Gunung Sadeng seluas 190 hektar itu seakan menjadi bancakan para investor alias "cukong" yang tidak berkonstribusi terhadap pendapatan asli daerah Jember.

Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano memyebut ada 4 fenomena atau kejanggalan dalam pengelolaan tambang di Gunung Sadeng yang banyak mengandung tambang batu kapur dan tambang mangaan. Bahkan akibat 4 fenomena itu, Pemkab Jember merugi miliaran rupiah yang seharusnya itu untuk konstribusi Pendapatan Asli Daerah.

"Dalam rapat dengan pengusaha tambang galian c serta ada laporan yang masuk ke kami, yang jelas ada beberapa fenomena yang menjadi perhatian kita. Antara lain, ada dugaan jual beli hak pengelolaan lahan atau HPL, ada lahan yang dicaplok pengusaha lain, ada tambang mangaan ilegal, serta ada kantor yang kayak gubuk," kata Sekda Mirfano.

Dia menerangkan, sebenarnya tidak boleh ada jual beli Hak Pengelolaan Lahan di Gunung Sadeng. Untuk adanya lahan yang dicaplok oleh pengusaha lain, Pemkab minta yang bersangkutan untuk melaporkan. "Untuk adanya penambangan mangaan secara ilegal, saya perintahkan pada Kepala Satpol PP dan Kepala Disperindag untuk segera melakukan langkah-langkah kongkrit, sebab yang kita tahu pihak Kementerian ESDM belum pernah ada perizinan tambang mangaan," katanya.

Sementara untuk adanya kantor yang mirip gubuk, hal itu kata dia sangat tidak representatif. "Padahal azas nyata kesungguhan kualitas perusahaan dalam mengelola barang milik daerah, adalah ketersediaan kantor dan gudang, ketersediaan peralatan pertambangan sebagai usaha padat modal dan padat karya, serta jumlah tenaga kerja simetris dengan luasan pengelolaan lahan," terangnya.

Sekda Mirfano menambahkan, dalam pertemuan lanjutan dari 16 perusahaan tambang yang diundang, ada 7 perusahaan yang belum hadir. "Kami masih berprasangka baik pada 7 perusahaan yang tidak hadir, mungkin mereka masih memperbaiki proposalnya. Selanjutnya 7 perusahaan tambang akan kita undang kembali dalam waktu dekat," katanya.

Ketujuh perusahaan yang absen tersebut antara lain, CV Karya Nusantara, CV Dwijoyo Utomo, CV Susanti Megah Perkasa, CV Ikhsan Tunggal Raya, PT Imasco Tambang Raya, PT Imasco Pasific Mineral, PT Indoline Mitra Prima Utama, dan PT Nugraha Agung Perkasa.

Seperti diketahui, potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Jember, dari eksploitasi tambang batu kapur Gunung Sadeng Puger itu bisa mencapai Rp 300 miliar per tahun. Namun selama ini PAD Kabupaten Jember pada sektor itu masih belum maksilmal yakni tahun 2019 hanya Rp 755 juta, tahun 2020 hanya Rp 1,9 miliar dan tahun tahun 2021 hanya 4,9 miliar. Padahal Gunung Kapur Sadeng Puger ini memiliki luas sekitar 190 hektar dan merupakan aset berharga milik Pemkab Jember. Potensi itu terlegalisasi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 45 dan 14 yang diterbitkan BPN Jember pada tahun 2013.

Reporter : PJ Moko | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.