
KEDIRI (Lenteratoday) - Bagian Pemerintahan Kota Kediri melakukan monitoring pilar batas kelurahan-kelurahan yang saling bersinggungan, Jumat (18/2/2022) pagi. Seperti yang dilakukan pemantauan di wilayah Kelurahan Kampung Dalem dan Kaliombo apa batas wilayah antar- kelurahan tersebut tersemat dengan benar.
Dengan mengendarai kendaraan roda dua, para petugas pengecekan lapangan tersebut menyusuri jalanan melakukan pengecekan pilar batas. Menurut Paulus Luhur Budi Prasetya, Kepala Bagian Pemerintahan, Pemkot Kediri hal ini dilakukan guna memastikan apakah pilar batas masih kondisi bagus dan sesuai tempatnya.
“Menurut informasi pilar batas wilayah antar-kelurahan di Kota Kediri ini sudah ada sejak tahun 2017, namun pada waktu itu tingkat kerapatan wilayahnya masih kurang, sehingga akurasi batas wilayah masih perlu ditingkatkan,”ungkapnya, Jumat (18/2/2022).
“Untuk itulah, setiap tahunnya kita lakukan monitoring sekaligus meningkatkan kerapatan dan akurasi dari batas wilayah antar-kelurahan yang terintegrasi dengan titik koordinat satelit,” imbuh Paulus.
Dia menambahkan, hal ini lantaran kondisi di kota dan kabupaten berbeda. Perangkat kelurahan di Kota Kediri adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sewaktu-waktu bisa dimutasi di tempat lain. Sehingga mereka kurang terlalu memahami batas-batas wilayah administratif kelurahan.
“Berbeda dengan perangkat desa di kabupaten, selain mereka akan terus menetap di desa tersebut, mereka mayoritas juga merupakan warga setempat sehingga memahami betul wilayah mereka, jadi kita perlu bukti autentik yang menerangkan batas wilayah termasuk pula titik-titik koordinatnya,” jelasnya.
Saat disinggung apakah sejauh ini didapati permasalahan terkait batas wilayah antar-kelurahan di Kota Kediri, pihaknya menyampaikan bahwa pada 2019 saat Bappeda dan PUPR Kota Kediri hendak membuat Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) menggunakan data wilayah yang dirilis Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), didapati terjadi permasalahan wilayah saat melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
“Seperti yang terjadi di Kelurahan Mrican, menurut data BIG dan Kemendagri ada wilayah Kota Kediri masuk ke Kabupaten Kediri, padahal pada praktiknya warga di wilayah tersebut secara administratif kewilayahan merupakan warga Kelurahan Mrican. Tidak hanya wilayah kota masuk ke kabupaten, tapi juga ada wilayah kabupaten masuk ke kota. Sehingga kami melakukan mediasi dan tracing dengan Pemkab Kediri-Pemprov Jatim dan disepakati yang ada saat ini,” kata Paulus.
Berangkat dari urgensi semacam itulah yang membuat pihaknya mantap untuk segera menuntaskan batas-batas kewilayahan. “Tahun ini akan kita buatkan Perwalinya, sehingga bisa dimanfaatkan juga untuk kepentingan lain seperti menyangkut tentang pertanahan, kependudukan dan lain-lain,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan monitoring ini telah terlaksana sejak, 14-21 Februari 2022. Sedangkan untuk wilayah kelurahan yang dimonitoring meliputi Kelurahan Banjaran, Dandangan, Semampir, Pocanan, Setonogedong, Ringinanom, Ngadirejo, Balowerti, Jagalan, Kampung Dalem, Ngronggo, Kemasan, Pakelan, Setonopande, Kaliombo, Manisrenggo dan Rejomulyo. (*)
Reporter: Gatot Sunarko
Editor : Lutfiyu Handi