
MADIUN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menerima laporan dugaan penyalahgunaan anggaran Proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Madiun di sejumlah kelurahan tahun anggaran 2019 yang menelan biaya sebesar Rp 2.272.145.000.
Dihubungi melalui saluran telepon, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro mengatakan saat ini berkas laporan masyarakat akan segera di tindak lanjuti pihaknya. "Laporan tersebut sudah disposisikan ke kami, saat ini kita akan lakukan pulbaket untuk mendalami laporan ini," kata Purning kepada lenteratoday.com, Senin (21/02/2022).
Lebih lanjut kata Purning, pihaknya akan segera menelaah laporan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pentas Gugat Indonesia untuk mengetahui indikasi tindak pidana korupsinya.
"Setelah ini, nanti bisa diketahui apakah kasus ini bisa naik ke tingkat di penyidikan atau tidak," ujar Purning
Sementara itu, Sudjono Divisi Infokom LSM Pentas Gugat Indonesia, mengatakan pihaknya memasukan laporan tersebut pada Rabu pekan lalu (16/02/2022).
"Berdasarkan hasil check lokasi yang dilakukan kami selama beberapa hari di bulan Juni 2020, dan berkolaborasi dengan pihak independen ditemukan dugaan potensi kerugian keuangan negara," ungkap Sudjono.
Berdasarkan data yang dimiliki LSM Pentas Gugat INdonesia lokasi pembangunan Ruang Terbuka Hijau yang diduga terjadi penyimpangan itu RTH Kelurahan Pandean Kecamatan Mejayan, RTH Kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo, RTH Kelurahan Nglames Kecamatan Madiun.RTH Kelurahan Munggut Kecamatan Wungu dan RTH Kelurahan Wungu Kecamatan Wungu.
“Adapun detail potensi berapa kerugian keuangan negara, di dalam laporan sudah kami uraikan.” jelas Sudjono.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Endang Pergiwati