
JAKARTA (Lenteratoday) -Aplikasi PeduliLindungi tiba-tiba menghilang dari App Store untuk pengguna iPhone atau sistem operasi iOS.
Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga pukul 09.30 WIB, aplikasi itu belum muncul saat diketik di kolom pencarian.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati membenarkan hal tersebut.
Pihaknya mengatakan, saat ini Kemenkes RI dan pihak Kominfo RI sedang dalam proses pemulihan PeduliLindungi di iOS.
Sejak hari Minggu
Menurut Widyawati, hilangnya PeduliLindungi dari App Store sudah berlangsung sejak Minggu (20/2/2022).
"Iya kita ada masalah teknis, sehingga aplikasi jadi privat," kata Widyawati mengutip Kompas, Senin (21/2/2022).
Karena aplikasi jadi privat sehingga PeduliLindungi tidak muncul saat diketik di kolom pencarian.
Akan tetapi Widyawati memastikan aplikasi itu sebenarnya masih ada di App Store.
Upload ulang
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Apple US sejak Minggu. Namun, mereka meminta agar Kemenkes RI melakukan upload ulang aplikasi.
"Kami kontak ke Apple US sejak kemarin dan satu-satunya cara adalah reupload aplikasi baru karena mereka katanya tidak bisa mengembalikan dari privat menjadi public," jelas dia.
Selain menyiapkan proses reupload, Kemenkes juga masih mengusahakan mencari solusi lain.
Alternatif pengguna App Store iOS
Sebagai alternatif, Widyawati mengatakan masyarakat yang ingin download PeduliLindungi bisa klik di sini.
Meski hilang dari App Store, aplikasi PeduliLindungi yang sudah ter-install di iPhone tidak serta merta lenyap.
Aplikasi ini masih tersedia dan dapat dijalankan sebagaimana biasanya.
Selama pandemi Covid-19, aplikasi PeduliLindungi menjadi bagian penting bagi masyarakat.
Pasalnya, PeduliLindungi menjadi salah satu syarat bagi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah atau di area publik.
Secara teknis, masyarakat harus melakukan pemindaian kode QR (barcode) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki lokasi tertentu.
Selain itu, aplikasi ini juga dapat dimanfaatkan untuk mendaftar program vaksinasi.
Dengan demikian, diharapkan pemerintah dapat memonitor jumlah keramaian dan membatasi kerumunan ketika jumlahnya melebihi kapasitas yang ditentukan (*)
Editor: Arifin BH