Senasib Desa Wadas, Sengketa Tanah di Brondong Lamongan Makin Memanas Pasca Mediasi Buntu

LAMONGAN (Lenteratoday) - Gejolak warga yang beberapa waktu lalu bersitegang dengan pemilik PT SMB, yang mengaku pemilik utama saham tambak kerapu makin berkobar.
Warga Dusun Cumpleng, Desa Brengkok, bersama ahli waris memblokade jalan masuk perusahaan yang diakui milik salah satu investor asal Medan yakni Killy Chandra.
Aksi warga itu bermula saat agenda mediasi di Pengadilan Negeri Lamongan tersebut deadlock atau tak kunjung menemukan kesepakatan.
"Kita sudah menawarkan sesuai gugatan, namun mediasi deadlock. Pemblokiran jalan ini dilakukan oleh ahli waris bersama warga karena modus kerjasama yang dilakukan sebelumnya mau dikuasai secara pribadi 100 persen oleh tergugat," ujar Khoirul kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Dipaparkan Khoirul, pemblokiran akses jalan menuju perusahaan itu sebagai bentuk solidaritas kepada ahli waris yang tak kunjung menemukan keadilan sepeninggal ayahnya yakni Muntaha (Alm).
"Ini bukan akses jalan dusun, tapi selama ini pihak ahli waris mengikhlaskan jalan pribadi ini untuk akses jalan PT SBM. Tapi karena PT SBM tidak menghargai masyarakat Cumpleng, akhirnya kami memutuskan untuk menutup akses jalan ini untuk PT SBM yang notabennya perusahan asing bukan asli Lamongan, sebagai bentuk perlawanan," tegasnya.
Selain blokade jalan, warga juga membangun posko penjagaan yang didirikan tak jauh dari area perusahaan. Setelah berjalan banyak aktifis dan LSM yang juga simpati dengan konflik ini.
Sejumlah aktivis tersebut di antaranya berasal dari Lembaga Kajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LKPM), Gerakan Pemuda Islam (GPI) Jatim ), Kesatuan Pemuda Pantura Lamongan (Kapal), Madani Institut, Forum Diskusi Poros Pantura (FDPP), Aliansi Petani Indonesia (API) Jatim, dan Aliansi Petani Tambak Pantura (Alpatara) turut mengawal kasus yang berjalan ini.
"Dulu mereka sempat membayar kompensasi sebesar Rp 25 juta untuk pemakaian jalan dusun. Namun untuk jalan yang kami blokir hari ini adalah jalan pribadi, bukan jalan dusun. Jalan ini akan terus ditutup selama PT SBM atau Killy Chandra tak bisa diajak negosiasi secara kekeluargaan," paparnya.
Sebelumnya, polemik kepemilikan lahan terlebih dulu ditangani oleh PN Lamongan dan sedang dalam proses penyelesaian.(*)
Reporter : Adyad Ammy I | Editor : Endang Pergiwati