DPRD Palangka Raya Soroti Perlunya Sosialisasi dan Edukasi BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Layanan Publik

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Sehubungan dengan akan diberlakukannya instruksi pemerintah pusat tentang kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan dalam beberapa layanan publik, maka pemerintah setempat sebelumnya harus menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, M. Hasan Busyairi, berpendapat jika diperlukan penyesuaian terlebih dahulu sebelum diterapkannya BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam pemberian pelayanan publik. Antara lain dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan lain sebagainya.
"Hal tersebut penting dilakukan, karena saat ini masih cukup banyak masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dan mengetahui kegunaannya," papar Hasan, Rabu (2/3/2022).
Sementara itu Hasan meneruskan, terkait BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dan rumah, sudah direncanakan akan berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 nanti. Tentu saja dalam pelaksanaannya memerlukan waktu untuk proses penyesuaian terhadap aturan tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja masing-masing guna membahas berkaitan penerapan aturan tersebut," ungkap Hasan.
Selanjutnya Ia menambahkan, perlu adanya sosialisasi dan edukasi menyeluruh dalam menerapkan kebijakan baru tersebut, dengan demikian masyarakat bisa menerima dan menyesuaikan dengan aturan baru yang ditetapkan pemerintah tersebut.
Selebihnya Hasan mengatakan, karena meskipun masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta BPJS-Kesehatan, namun tidak sedikit yang mengalami kendala dalam hal pembayaran iuran.
"Nantinya jika aturan ini diberlakukan, jangan sampai hal tersebut justru mempersulit masyarakat dalam pembuatan SIM maupun administrasi kemasyarakatan lainnya," pungkasnya.(adv/*)
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati