20 April 2025

Get In Touch

Polres Sampang Bantah Telah Melakukan Pelanggaran HAM

Polres Sampang Bantah Telah Melakukan Pelanggaran HAM

Sampang - Polres Sampang membantah tudingan dari LSM Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Wilayah Madura yang mengatakan penyidik menyalahi proseder dalam penetapan tersangka kasus robohnya ruang kelas SDN Samaran 2, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta mengatakan tidak tahu menahu tentang apa yang telah ditudingkan LSM tersebut. "Saya pun tidak kenal dengan yang memberitakan (LSM) itu," jelas Indarta, Sabtu (21/3/2020).

"Saya juga bingung mau jawab apa kepada anda selaku wartawan Lenteratoday, karena sampai saat ini saya juga tidak bisa menjelaskan. Karena menurut kami tidak ada itu pelanggaran HAM dalam penangan perkara Tindak pidana Korupsi," tandasnya lagi.

Dia juga mengatakan bahwa apa yang disampaikan LSM tersebut tidak benar dan tidak ada alasan yang jelas. Dia malah menilai bahwa LSM kurang faham tentang pelanggran HAM dan juga dasar-dasar pelanggaran HAM.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Polres Sampang terkait penyidikan tindak pidana Korupsi di SDN 2 Samaran, Kecamatan Tambelangan sudah melalui prosedur yang ada.

"Berkenaan dengan tudingan tersebut akan ada langkah-langkah khusus, namun tentunya kami menunggu instruksi dari atasan yaitu Kapolres," pungkasnya.(az)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.