04 April 2025

Get In Touch

Kena Covid-19 Bukan Aib, Jangan Marah Kalau Dilaporkan ke Petugas Kesehatan

Kena Covid-19 Bukan Aib, Jangan Marah Kalau Dilaporkan ke Petugas Kesehatan

Ponorogo - Untuk medukung upaya pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona (Covid-19), masyarakat diharapkan tidak merasa bahwa terserang virus corona adalah sebagai aib pribadi maupun keluarga.

Terkait dengan hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo Sunarto meminta seluruh warga Ponorogo bersikap koorperatif dalam penanggulangan penyebaran virus corona. “Kena covid-19 atau tertular virus corona itu bukan aib. Jangan marah kalau ada yang melaporkan saudaranya atau tetangga ke petugas kesehatan atau perangkat desa," katanya di sela screening suhu pelintas batas di Pos Kesehatan Mlilir, Sabtu (21/3/2020). .

Dia menegaskan, jika memang ada yang melaporkan sebenarnya itu adalah bukan tindakan untuk membuat malu, namun labih dari itu, upaya tersebut adalah untuk mengantisipasi terjadinya penularan lebih luas. Selain itu juga demi keselamatan orang banyak.

Dia membandingkan antara terinfeksi covid-19 dengan HIV/AIDS yang jelas tidak sama. Penularan HIV/AIDS kemungkinan besar karena prilaku yang sekurang baik, namun kalau virus corona penularannya tidak bisa diduga, bahkan saat melakukan tindakan baik seperti silaturahmi, bisa tertular akibat salaman.

“Virus corona bisa menempel di tangan, baju, karpet, pegangan tangga, gagang pintu, dan sebagainya dari cipratan batuk atau bersin orang yang terinfeksi virus corona. Yang menyentuh cipratan yang tidak kelihatan itu bisa siapa saja,” jelasnya.

Untuk itu, dia meminta pada semua masyarakat supaya lebih waspada dan juga ikut mengawasi siapapun pendatang baru di sekitarnya yang berpotensi terinfeksi corona. Khususnya mereka yang datang dari daerah yang sudah dinyatakan terjangkit virus corona.

"Jika menemukan gejala seperti batuk, flu, demam dan sesak napas, maka harus segera dilaporkan. Bisa melalui petugas puskesmas, bidan desa, ketua RT dan RW, atau perangkat desa untuk diteruskan ke pihak yang berwenang," katanya.

Sementara itu, data dari Dinkes Kabupaten Ponorogo sampai Sabtu (21/3/2020) pagi menyatakan, jumlah Orang Dengan Risiko (ODR) di Ponorogo adalah 646 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 39 orang, sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ada 1 orang. (sur)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.