
Blitar - Sebanyak 2 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak diijinkan ikut pelantikan oleh KPU Kota Blitar, karena termasuk rombongan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) yang baru pulang dari Bandung dan termasuk Orang Dengan Resiko (ODR).
Sesuai dengan informasi dari Dinas Kesehatan kedua orang tersebut sudah ditetapkan, masuk kategori ODR. "Kami minta tidak hadir, atau tidak kami ijinkan hadir ke pelantikan hari ini," tutur Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Minggu (22/3/2020).
Umam menjelaskan pelantikan PPS ini sudah dikoordinasikan dengan Polres Blitar Kota, Dinas Kesehatan dan pihak terkait. "Hasilnya pelantikan tetap bisa dilaksanakan, dengan mematuhi prosedur pencegahan penyebaran Virus Corona (covid-19)," jelasnya.

Mulai dari sterilisasi lokasi acara, di Ruang Kagawara Hotel Puri Perdana Jl. Anjasmoro Kota Blitar. Penerapan Social Distancing atau menjaga jarak sosial, yaitu penataan tempat duduk dengan jarak 1 meter. Memeriksa suhu tubuh seluruh yang hadir, memberikan masker dan menyediakan handsanitizer. "Kalau lolos pemeriksaan suhu tubuh, serta tidak ada tanda-tanda sakit diperbolehkan masuk ke lokasi acara," ungkap Umam.
Adapun jumlah PPS yang dilantik, untuk 3 kecamatan yang terdiri dari 21 kelurahan. Dimana tiap kelurahan ada 3 orang PPS, maka total ada 63 orang. Semuanya hadir hanya 2 orang yang tidak kami ijinkan hadir dari PPS Kauman dan PPS Sukorejo, karena termasuk ODP tadi. "Namun untuk penandatanganan pakta integritas, tetap akan dilakukan perwakilan PPK yang akan mendatanginya," pungkasnya. (ais)