
BLITAR (Lenteratoday) - Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang menyatakan Greenfields melanggar hukum mencemari lingkungan, Wakil Bupati Blitar menegaskan Pemkab akan segera mengajukan penutupan sementara sampai semua perijinan dan pembangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai.
Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso mengatakan menindaklanjuti putusan PN Blitar, Pemkab Blitar akan segera mengajukan penutupan sementara Greenfields. "Agar melengkapi semua perijinan, serta membangun IPAL sesuai putusan PN," kata Wabup Rahmat, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menjelaskan, putusan PN ini sekaligus memperkuat rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Greenfields DPRD Kabupaten Blitar yang sudah ditetapkan 1 Maret 2022 lalu.
"Keputusan Pansus juga jelas menyebutkan menghentikan sementara operasional PT Greenfields, sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul," jelasnya.
Diungkapkan oleh pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, kalau rekomendasi Pansus juga tidak memberikan ijin pembangunan Farm 3 PT Greenfields. Sebelum permasalahan di Farm 2, yang sekarang sudah beroperasi selesai. "Karena kewenangan Pemkab dibatasi oleh UU Cipta Kerja, ditarik ke provinsi dan pusat," ungkapnya.
Maka dengan kekompakan Pemkab dan DPRD, diperkuat keputusan PN Blitar. Wabup Rahmat yakin pihak Provinsi Jatim dan Kementrian Investasi akan mengabulkan pengajuan penutupan sementara Greenfields. "Karena jelas, ada rekomendasi Pansus dan keputusan bersalah melanggar hukum yaitu mencemari lingkungan," tandas Wabup Rahmat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Blitar telah mengeluarkan amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (7/3/2022) kemarin. Majelis hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan memutuskan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.
Dalam pokok perkara, ada 3 poin keputusan diantaranya :
- mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
- menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan
- menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat
Secara terpisah perwakilan warga terdampak pencemaran Greenfields, Kinan ketika dihubungi menyatakan warga bersyukur dan mengapresiasi putusan PN Blitar yang menyatakan PT Greenfields melanggar hukum yaitu melakukan pencemaran. "Itu poin utama dalam gugatan warga, yang penting bahwa Greenfields secara hukum terbukti melakukan pencemaran lingkungan," tutur Kinan.
Mengenai tidak dikabulkannya tuntutan ganti rugi warga, menurut Kinan sejak awal target gugatan ini bukan ganti rugi uang tapi penyelamatan lingkungan. "Artinya warga ingin lingkungan di sekitarnya baik tanah, sungai dan udara bersih sehat serta layak untuk kesehatan. Seperti sebelum ada PT Greenfields di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi ini," paparnya.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan warga terdampak, dibeberkan pria yang juga aktifis lingkungan hidup ini yakni mengawal putusan PN Blitar dan rekomendasi Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar. "Pemkab dan DPRD harus konsisten, melaksanakan rekomendasi dan putusan PN ini, untuk melakukan penghentian atau penutupan sementara operasional Greenfields," beber Kinan.
Ditambahkan Kinan sebagai sanksi bagi Greenfields yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan, seharusnya ijin usahanya dicabut dan tidak diberikan ijin lagi untuk pembangunan Farm 3. "Jelas secara hukum, Greenfields melakukan pelanggaran perusahaan (Crime Coorporate). Maka ijinnya harus dicabut, serta tidak diberikan ijin untuk berinvestasi di Blitar," pungkasnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra
Editor : Lutfiyu Handi