
SURABAYA (Lenteratoday) - Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKPP) Kota Surabaya Lasidi, siap melakukan pengerjaan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahap 1, pada Maret 2022. Pada tahap ini, DPRKP menargetkan 74 rumah yang akan dilakukan perbaikan.
Lasidi mengatakan bahwa tahun 2022 Pemkot Surabaya menargetkan 800 rumah yang masuk kedalam kategori program ini. Sedangkan anggaran yang dicanangkan untuk setiap rumah adalah sebesar Rp 35 juta.
“Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022. Untuk tahap 1, kami menyasar 74 rumah, dengan target waktu penyelesaian selama 20 hari,” kata Lasidi saat ditemui di kantornya, Rabu (23/3/2022).
Ia juga mengatakan bahwa Walikota Surabaya Eri Cahyadi pada program Rutilahu tahun 2022, diprioritaskan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rehabilitas Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya.
“Pak Walikota Eri Cahyadi berharap seluruh masyarakat Kota Surabaya, bisa melaporkan warga yang rumahnya tidak layak huni kepada Lurah setempat. Nanti pihak kelurahan akan menyampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos) dan diteruskan kepada kami,” jelas Lasidi.
Setelah semua proses verifikasi selesai, DPRKPP akan melakukan penandatanganan MoU dengan Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR), yang sebelumnya dipilih atas hasil musyawarah bersama, antara lurah dan warga setempat.
“Mengingat adanya program Bulan Maret Padat Karya, Walikota Eri Cahyadi menginginkan pemberdayaan warga MBR, maka para penerima manfaat Rutilahu juga bisa bergabung dengan KTPR,” ungkap dia.
Syarat mendapatkan kuota Rutilihu selain dari data MBR juga harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) penduduk Kota Surabaya, memiliki surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat. Kemudian kondisi rumah tidak layak huni atau korban kebakaran atau bencana.
Penerima manfaat Rutilahu wajib melampirkan surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah atau tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni rumah sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT/RW dan Lurah. Kemudian surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah dikecuali untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.
“Mendapat rekomendasi dari Ketua RT/RW, yang diketahui lurah setempat, serta rumah berdiri yang berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah, kemudian surat pernyataan ketersediaan tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun, bermaterai cukup,” jelas Lasidi. (*)
Reporter : Miranti Nadya / Editor : Lutfiyu Handi