Wawalikota Sungai Penuh Jambi Kunjungi Pengolahan Sampah TPS3R Mulyoagung Bersatu Malang

MALANG (Lenteratoday) - Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menyambut kunjungan Wakil Walikota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, Alvia Santoni, di Ruang Anusapati Kabupaten Malang, Rabu (23/3/2022). Kunjungan ini dalam rangkaian acara sinau atau studi banding Pemerintah Kota Sungai Penuh ke Tempat Pengelolaan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) Mulyoagung, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau.
Wawali Sungai Penuh datang bersama sejumlah pejabat serta camat dan kepala desa yang akan menjadi pilot project dalam pengelolaan TPS3R di wilayah Sungai Penuh. Pemerintah Kota Sungai Penuh 'sinau' pengelolaan sampah yang sudah berjalan dan sukses di TPS3R Mulyoagung Bersatu.
''Selamat datang kepada Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Bapak Alvia Santoni, SE. MM., bersama para peserta study banding di Kabupaten Malang. Terima kasih atas dipilihnya Kabupaten Malang sebagai lokasi kunjungan kerja,” sambut Wakil Bupati Didik Gatot.
“Untuk diketahui, secara geografis dapat kami sampaikan Kabupaten Malang merupakan daerah terluas kedua dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur dengan luas mencapai 3.530,65 kilometer persegi. Secara administratif, wilayah Kabupaten Malang terdiri dari 33 kecamatan dengan 378 desa dan 12 kelurahan. Lebih rinci, Kabupaten Malang juga terdiri dari 1.368 dusun, 3.183 rukun warga dan 14.869 rukun tetangga. Selain menjadi anugerah, memiliki bentang wilayah yang luas juga menjadi dasar bagi kami untuk melakukan manajemen pengelolaan sampah demi kelestarian lingkungan," jelas Didik Gatot.
Dalam pengelolaan sampah, Kabupaten Malang diakuinya telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu juga Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Dasar aturan tersebut disusun dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Sampah) serta Peraturan Bupati Malang Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Secara umum beberapa regulasi tersebut mengamanatkan agar pengelolaan sampah dilakukan dari hulu ke hilir.
''Untuk pengelolaan persampahan di Kabupaten Malang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku Perangkat Daerah yang bertanggung jawab sesuai Tugas, Pokok dan Fungsi, membagi wilayah Kabupaten Malang dan melakukan pelayanan dengan membentuk Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang dibagi menjadi 7 wilayah/klaster pelayanan persampahan. Masing-masing klaster membawahi 3 sampai dengan 7 wilayah kecamatan yang terbagi dalam UPT Pelayanan Persampahan Tumpang, Kepanjen, Singosari, Bululawang, Turen, Pagak dan Pujon. Terkait dengan pengelolaan sampah berbasis masyarakat, saat ini terdapat 280 Bank Sampah dengan jumlah nasabah sebanyak 11 ribu. Sedangkan untuk TPS3R, sudah terbangun kurang lebih 42 unit yang terdiri dari TPS3R dari sumber dana APBN sebanyak 13 unit, dari sumber dana DAK sebanyak 4 unit dan TPS3R dari sumber dana APBDes sebanyak 25 unit," papar Didik Gatot.
Dalam hal ini manajemen pengelolaan sampah dengan Bank Sampah lebih mengutamakan penghasil sampah yaitu para nasabah untuk mau memilah pada sumbernya. Sedangkan TPS3R lebih pada pelayanan jasa pengangkutan sampah dari sumbernya untuk selanjutnya dipilah dan diolah.
Diakui Wakil Bupati Malang, bahwa terkait lokasi kunjungan kerja, sedikit dapat disampaikan bahwa, TPS3R Mulyoagung Bersatu telah beroperasi sejak tahun 2011 lalu. Tujuan utamanya yaitu menciptakan kualitas lingkungan hidup yang bersih, sehat dan nyaman disamping juga menciptakan lapangan pekerjaan di Desa Mulyoagung. Selain itu, keberadaan TPS3R ini juga bertujuan untuk merubah mindset warga agar peduli dan bertanggung jawab pada sampahnya melalui edukasi.
''Selain itu juga menciptakan kegiatan usaha ekonomi produktif berbasis sampah dan meningkatkan kerja sama serta kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Terima kasih atas perhatiannya, semoga study banding dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi ini dapat memperkuat tali silaturahmi antara kedua daerah serta melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Didik Gatot.
Reporter : Reka Kajaksana | Editor : Endang Pergiwati