22 April 2025

Get In Touch

Berantas Pernikahan Dini di Kabupaten Malang, KPuK Dorong Pemda Ambil Bagian

Berantas Pernikahan Dini di Kabupaten Malang, KPuK Dorong Pemda Ambil Bagian

MALANG (Lenteratoday) - Pernikahan dini menjadi salah satu problematika yang hingga hari ini masih jadi tantangan untuk Kabupaten Malang. Menurut data Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuK), di Kabupaten Malang sendiri ada sedikitnya 1 juta kasus lebih yang terekam. Sementara secara nasional, Indonesia menduduki peringkat ke-2 untuk kasus pernikahan anak di tahun 2021.

Sekretaris Jenderal KPuK, Mila Wardani mengatakan setidaknya ada 22 dari 34 provinsi di tanah air, yang memiliki kasus pernikahan anak tertinggi di Indonesia.“Kalau secara data tadi formal ada sekitar 1.700.000-an untuk tahun 2021 di Kabupaten Malang dan itu tertinggi se-Jawa Timur. Tetapi kita percaya, data itu hanya permukaan gunung es. Sebab ketika kita memetakan di lapangan, yang itu di desa-desa selama ini orang tidak kenal sebagai desa pernikahan dini misalnya, itu ditemukan banyak sekali,” terangnya pada LenteraToday, Sabtu (26/3/2022).

Akan tetapi mengatasi pernikahan anak di daerah bukanlah hal yang mudah. Anggapan wajar menikah di usia dini menjadi salah satu persoalan tersendiri. Mila Wardani menjelaskan, pernikahan dini bahkan dianggap sudah menjadi budaya, sehingga memasukkan pandangan baru tentang persoalan ini sering berseberangan dengan kondisi yang ada.

Tak hanya itu, meski program pemberdayaan perempuan sudah ada, namun isu pernikahan dini masih sangat puritan di tengah masyarakat. Belum ada peraturan daerah yang kongkrit terkait isu ini.“Kalau secara normatif programnya memang ada tentang pemberdayaan perempuan dan lain sebagainya, tetapi tentang isu pernikahan dini itu adalah isu yang masih sangat puritan, tidak semua orang paham ini adalah persoalan,” terangnya.

Di beberapa desa misalnya, pernikahan dini disebut sebagai budaya sehingga dianggap biasa. “Bahkan kepala desanya sendiri menganggap bahwa kalau ini di blow up itu akan jadi muka buruk buat mereka, nah ini adalah persoalan, mulai dari perspektifnya saja sudah persoalan. Apalagi menanganinya menjadi prioritas yang harus menjawab hal itu. Secara normatif mungkin mereka punya pemberdayaan keluarga tetapi isu ini sendiri itu tidak mudah masuk ke dalam perspektif mereka,” lanjut Mila.

KPuK berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Malang agar bisa melihat hal ini sebagai salah satu urgensitas yang harus segera ditangani. Perlu adanya kebijakan yang riil, agar pernikahan dini tak lagi menjadi momok yang menakutkan bagi anak-anak perempuan. (*)

Reporter: Reka Kajaksana | Editor: Widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.