20 April 2025

Get In Touch

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Bukti Kebijakan Pemerintah Tidak Lagi Represif

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Bukti Kebijakan Pemerintah Tidak Lagi Represif

SURABAYA (Lenteratoday) – Penetapan aturan vaksin booster sebagai syarat mudik dinilai sebagai kebijakan yang tidak represif. Di mana pemerintah tidak hanya melarang dengan memberikan sanksi, namun malah memfasilitasi vaksinasi booster.

Prof Dr Bagong Suyanto Drs MSi, guru besar Universitas Airlangga (Unair) melihat memang terdapat perbedaan antara mudik tahun 2022 dengan 2021. Perbedaan itu terletak pada keputusan yang diambil pemerintah yang tidak lagi represif terhadap kegiatan mudik. “Pemerintah justru memfasilitasi (dengan booster) daripada memberi sanksi,” jelasnya seperti dalam rilis yang diterima Selasa (29/3/2022).

Bentuk fasilitas itu, lanjutnya, ditujukan untuk mencegah mobilisasi yang tidak terkontrol dari masyarakat. Kendati demikian, ia juga menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya menyadari bahwa terdapat keterbatasan dalam jumlah vaksin yang beredar di masyarakat. “Itu dilema yang dihadapi pemerintah,” imbuhnya.

Dosen yang dikenal ramah di kalangan mahasiswa itu juga menyadari perbedaan pendapat yang ada di tengah masyarakat dalam menyikapi persoalan. Polaritas masyarakat menjadi salah satu sumber konflik. Akan tetapi, menurutnya, perbedaan pendapat ini tidak akan ter-eskalasi. “Saya kira tidak akan membesar jadi konflik substansial,” pungkasnya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik menjelaskan dalam penetapan kebijakan ini, pemerintah sudah melihat pola mudik dan penyebaran Covid-19. Di mana terdapat pola di mana terjadi kenaikan kasus penularan virus Covid-19 pada saat libur panjang. “Saya kira aturan ini sudah tepat,” sambung pria kelahiran Kertosono ini.

Ia menerangkan bahwa masyarakat merupakan salah satu instrumen yang penting dalam pengendalian angka penularan virus Covid-19. Di sisi lain, kegiatan mudik merupakan tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat. “Bagi masyarakat, mudik itu syarat nilai, norma, dan kerinduan akan keluarga,” ujarnya.

Karenanya, pasti akan ada perubahan dalam perilaku masyarakat untuk menyesuaikan dengan aturan ini. “Ada penyiasatan yang dilakukan masyarakat, misalnya dengan mudik lebih awal atau memanfaatkan jalan tikus,” tutur mantan konsultan UNICEF ini. (*)

Sumber : Rilis | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.