Sosialisasi ETLE di Kota Blitar, Ratusan Kendaraan Melanggar Termasuk Mobdin Plat Merah

BLITAR (Lenteratoday) - Hana dalam empat hari masa sosialisasi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Blitar, sudah ratusan kendaraan diketahui melanggar. Termasuk beberapa mobil dinas (mobdin) plat merah, juga tertangkap kamera ETLE yang melanggar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argo Wiyono, menyebutkan kalau Sistem Tilang Elektronik atau ETLE memang sudah dilounching Januari 2022 lalu, namun karena perlu ada pembenahan jaringan internet baru bisa dilakukan sosialisasi mulai 1 April 2022 ini.
"Tapi karena sekarang bulan puasa ramadhan, kita berempati maka kita dilakukan sosialisasi dulu. Minimal 1 bulan, s ampai resmi diterapkan awal Mei 2022 mendatang," ujar AKBP Argo didampingi Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, Senin (4/4/2022).
Selama masa sosialisasi ini dijelaskan AKBP Argo meskipun sifatnya teguran, namun pelanggar tetap dikirimkan surat tilang. "Sekaligus untuk verifikasi, apakah benar itu kendaraannya atau bukan apakah sudah dijual dan sebagainya. Tapi nanti setelah resmi diterapkan, yang melanggar akan dilakukan pemblokiran tidak bisa memperpanjang atau membayar pajak kendaraan kalau belum membayar denda," jelasnya.
Ditandaskan perwira dengan dua melati di pundak ini, dengan diterapkannya ETLE selain diharapkan kesadaran tertib berlalu lintas meningkat. Termasuk mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas, sehingga menghilangkan adanya pungli tandas AKBP Argo.
Seperti diketahui di wilayah Kota Blitar ada 3 titik ETLE, yaitu perempatan Plosokerep (Jl. Bali - Jl. Veteran - Jl. Kemuning - Jl. Kenari), perempatan Pakunden (Jl. Tanjung - Jl. Bengawan Solo - Jl. Aryo Blitar) dan pertigaan Hotel Herlingga (Jl. Sudanco Supriadi - Jl. Imam Bonjol).
Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto, menambahkan selama 4 hari sosialisasi telah tertangkap kamera ETLE, sebanyak 301 pelanggar baik kendaraan roda 2 maupun 4.
"Dari ratusan pelanggar, ada sejumlah mobil dinas berpelat merah yang tertangkap kamera saat menerobos traffic light," kata AKP Mulya.
Dengan ini perwira yang baru menjabat beberapa hari di Polres Blitar Kota ini memastikan, kalau tilang elektronik ini tidak pandang bulu dalam menindak pelanggar.
"Pada tahap sosialisasi ini, pelanggar hanya diberi teguran. Sanksi untuk pelanggar baru akan diberlakukan sebulan setelah sosialisasi atau setelah Lebaran Mei 2022 mendatang," tandasnya.
Adapun jenis pelanggaran yang terjaring mulai menerobos lampu traffic light, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman hingga melanggar marka jalan.
"Dalam sebulan ini para pelanggar bakal langsung dikirimi surat yang sifatnya hanya teguran, dalam surat itu tertulis jenis pelanggaran, tempat pelanggaran, waktu pelanggaran hingga foto kendaraan," pungkas AKP Mulya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi