08 April 2025

Get In Touch

Diharapkan Bisa Pulihkan Korban, Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Banyak Hadapi Kendala

Vitria Lazzarini, Ahli Psikologis Klinis, saat mengisi Dengarkan Pakar Komnas Perempuan.
Vitria Lazzarini, Ahli Psikologis Klinis, saat mengisi Dengarkan Pakar Komnas Perempuan.

MALANG (Lenteratoday) - Urgensitas pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), menjadi salah satu hal yang paling bisa menjadi penyelamat bagi korban kekerasan seksual. Namun pada prakteknya, perjalanan panjang RUU TPKS ini banyak menjumpai batu sandungan. Mulai dari penundaan pembahasan hingga uji materiil yang sebenarnya hanya dilakukan untuk menjegal agar RUU TPKS gagal untuk disahkan.

Padahal adanya RUU TPKS adalah jaring pengaman yang bisa digunakan untuk menjamin keselamatan korban. Selain itu, kepastian hukum, tentu akan memberikan dukungan moril untuk membantu pemulihan korban. Itulah yang diterangkan oleh Vitria Lazzarini, Ahli Psikologis Klinis, dalam sharing Dengar Pakar yang digagas Komnas Perempuan.

Vitria Lazzarini atau biasa akrab dipanggil Lia, menjelaskan, jika jaminan keamanan hukum tentu akan membantu banyak hal dalam pemulihan korban kekerasan seksual. Banyak korban yang semakin berani untuk berbicara tentang pengalamannya di tengah publik. Namun hal ini belum diimbangi oleh pemerintah dalam hal perlindungan hukum dan penanganan pemulihan korban. 

Terjadinya kasus kekerasan seksual, tentu akan sangat berdampak pada psikologis korban. dukungan dari segala aspek perlu digalakkan, agar korban mampu terlindungi, dan segera pulih.

“Peristiwanya sendiri (Kekerasan seksual) sudah sangat traumatis meskipun tidak ada penetrasi misalnya, apalagi kalau kasusnya terjadi pada perempuan dewasa, kita masih belum mengenal pelecehan seksual, jadi kalau dia lapor juga masih belum diakui, jadi akibatnya, peristiwa seperti penolakan itu yang memperparah dampaknya,” terang Lia.

“Ketika mereka lapor kasusnya, pelayanan psikologis juga bisa berperan ketika ada rujukan dari kepolisian, kita bisa melakukan pemeriksaan psikologis yang bisa memotret dampak-dampak psikologis yang muncul dan bisa digunakan (barang bukti) nantinya,” lanjutnya menjelaskan.

Adanya RUU TPKS, akan mempermudah pelaporan kasus-kasus yang selama ini tertolak karena minimnya jaring pengaman pada korban. Dengan begitu, korban bisa merasa aman, dan terlindungi, sehingga proses pemulihan akan berjalan lebih cepat karena didukung oleh sistem yang ramah terhadap korban.

“Sebaiknya memang harus melibatkan banyak praktisi kesehatan mental, tidak hanya psikolog, tapi juga psikiater, pekerja sosial profesional, keluarga hingga tempat kerja korban,” papar Lia. Pemerintah juga harus hadir dalam bencana kemanusiaan seperti kekerasan seksual.

Reporter : Reka Kajaksana | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.