
JAKARTA (Lenteratoday) -Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Munarman selama 3 tahun penjara.
Hakim saat membacakan putusan menyatakan Munarman telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun," kata hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, mengutip Bisnis, Rabu (6/4/2022).
Sebelumnya, Munarman dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Tindak Pidana Terorisme. "JPU meminta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyainkan melakukan perbuatan tindak pidana terorisme," tutur pihak Kejaksaan, Senin (14/3/2022).
Selain itu, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menuntut agar terdakwa Munarman dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Munarman.
"Juga menetapkan agar terdakwa Munarman dibebani membayar biaya perkara Rp5.000," kata Ketut (*)
Editor: Arifin BH