16 April 2025

Get In Touch

Terkait Layanan Publik, Anggota Komisi II DPR RI Serukan Jangan Diskriminasi Warga Sedulur Sikep

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman

Jakarta (Lenteratoday) - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Endro Suswantoro Yahman menyerukan diakhirinya diskriminasi terhadap warga Komunitas Sedulur Sikep, yang merupakan para penghayat ajaran Samin Surosentiko di Jawa Tengah. 

Diskriminasi yang dimaksud oleh Endro itu terjadi dalam pelayanan administrasi kependudukan berupa pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga Sedulur Sikep.

Endro pun mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk memperhatikan secara serius persoalan ini.

"Ini mungkin bukan kesalahan Kemendagri. Tapi Kemendagri alpa untuk melakukan supervisi, dan meningkatkan pemahaman aparatur di daerah," ujar Endro dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri RI, baru-baru ini.

Endro mendesak Kemendagri untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan nasionalisme serta kebhinekaan aparatur nya di daerah-daerah.

Diskriminasi yang dialami oleh komunitas Sedulur Sikep, menurut Endro adalah hal yang memprihatinkan karena terjadi di negara yang menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan.

"Jadi saya minta, Menteri Dalam Negeri dan jajarannya, meningkatkan supervisi soal hal ini," tegasnya.

Seperti diketahui, Komunitas Sedulur Sikep adalah penghayat ajaran Samin Surosentiko yang tersebar di sejumlah daerah di Jateng, seperti Blora, Pati dan Kudus.

Salah satu tokoh Samin, Gun Retno atau Kang Gun  mengungkapkan, komunitas nya masih mengalami diskriminasi, terutama dalam hal pengesahan identitas kependudukan. 

Diskriminasi  itu berkaitan dengan prinsip warga Samin yang tidak menyandang identitas keagamaan tertentu, sebagaimana enam agama yang resmi diakomodir Undang-Undang. 

Padahal, negara telah mengakomodir pencatatan 'penghayat' dalam identitas kependudukan penganut ajaran atau kepercayaan lokal di seluruh Indonesia.

Reporter : Hiski Darmayana | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.