21 April 2025

Get In Touch

Rumah Sakit Lapangan Indrapura Resmi Ditutup

Gubernur Khofifah Indar Parawangsa saat meninjau Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Indrapura (RSLKI).
Gubernur Khofifah Indar Parawangsa saat meninjau Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Indrapura (RSLKI).

SURABAYA (Lenteratoday) - Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Indrapura (PPKPC-RSLKI) akhirnya resmi ditutup menyusul merosotnya angka Covid 19. Penutupan ini pun dilakukan secara langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa, Senin, (11/4/2022).

Melalui Salinan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/237/KPTS/013/2022 tentang Penutupan RSLKI tertanggal 4 April 2022, termuat beberapa pertimbangan yang digunakan Khofifah Indar Parawansa Gubenur Jawa Timur untuk mengeluarkan keputusan tersebut.

Selain karena semakin menurun dan terkendalinya kasus Covid-19 termasuk varian omicron yang kemungkinan segera berakhir dan pertimbangan efisiensi anggaran serta akan berakhirnya masa pinjam pakai tanah dan bangunan milik kemenkes dan segera dibangun rumah sakit pusat otak, jantung dan kanker maka operasional Rumah Sakit Lapangan Kogabwilhan II Indrapura (RSLKI) Surabaya, resmi ditutup.

Dalam surat tersebut diputuskan bahwa RSLKI yang beralamat di Jalan Indrapura No. 17 resmi ditutup, dan tanah serta bangunannya dikembalikan ke Kemenkes sesuai akad pinjam pakai barang milik negara.

Sedangkan semua aset RSLKI yang merupakan milik pemprov Jatim akan digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan semua sumber daya manusia yang ditugaskan sebagai sukarelawan dapat dikembalikan untuk bertugas kembali di instansi masing-masing.

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadikan Keputusan Nomor 188/311/KPTS/013/2020 tentang RSLKI tidak berlaku.

“Keputusan Ibu Gubernur sudah tepat dan dapat menjadi kejelasan dan kepastian hukum atas status RSLKI, setelah sempat tanpa pasien, hibernasi hingga vakum dalam beberapa bulan terakhir,” kata Jadid.

Apalagi status RS Lapangan memang didesain untuk kedaruratan dan insidentil sehingga berjalan untuk waktu tertentu saja.

“Dengan SK tersebut maka jelaslah bahwa seluruh operasional dan segala hal yang terkait tugas, wewenang dan tanggungjawab seluruh personil di lingkungan RSLKI dalam menangani covid-19 telah selesai dan sudah saatnya relawan pendamping undur diri,” jelasnya.

Dengan ditutupnya RSLKI bukan berarti akhir dari relawan pendamping. Mereka yang tergabung dalam Task Force Kemanusiaan Kantin ITS (TFKKITS) ini masih melanjutkan kegiatan pendampingan pasien covid-19 di Rumah Sakit Darurat Lapangan Bangkalan (RSDLB).

Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.