20 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Minta Disnaker Kawal Pemberian THR

ilustrasi THR
ilustrasi THR

SURABAYA (Lenteratoday) - Komisi E DPRD Jatim meminta pada kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Jika ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar THR secara penuh , maka pemerintah segera menyelesaikannya.

Dia juga menegaskan sesuai dengan himbauan dari Gubernur Jawa Timur, maka pembayaran THR harus dilakukan paling lamba H-7 Lebaran.  “Bilamana terjadi penyimpangan atau ketidakmampuan pembayaran, Disnaker Jawa Timur dan Kabupaten Kota wajib mendampingi dan menyelesaikannya. Supaya tidak ada permasalahan menjelang H-7,” kata anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus, Selasa (12/4/2022)

Seperti yang telah diketahui bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah telah menyiapkan 54 poskoTHR. Selain itu, jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan, maka aka nada sanksi yang diterapkan. Untuk itu, Suwandy menekankan jika ada permasalahan terkait dengan THR supata segera melapor.

“Bila ada permasalahan terkait THR, pengusaha harus menyampaikan kepada perwakilan serikat pekerja di dalam salah satu perusahaan tersebut. Sehingga tidak timbul gejolak,” tegas politikus Partai NasDem ini.

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD Jatim lainnya, Hartoyo juga meminta semua perusahaan membayar penuh dan tidak telat THR kepada para pekerja. “Kami berharap pada hari raya Idul Fitri mendatang semua pekerja mendapatkan THR. Pemerintah juga harus pro aktif memastikan perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak telat,” katanya.

Wakil ketua Komisi E, Hikmah Bafaqih, juga menekankan kepada para pengusaha supaya memberikan THR kepada karyawan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dia juga meminta pemberian THR tidak diangser, hal ini supaya geliat dan kebangkitan ekonomi Jawa Timur semakin tumbuh.

“Kami berharap pada hari raya Idul Fitri mendatang semua pekerja mendapatkan THR. Pemerintah juga harus pro aktif memastikan perusahaan membayar THR secara penuh dan tidak telat,” kata wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih, Selasa (12/4/2022).

Menurut politikus asal Malang ini, selama 2 tahun terakhir pemerintah sudah memberikan relaksasi kepada pengusaha, berupa keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun pada tahun 2022 ini pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kemudian juga berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Bukan hanya itu, mantan ketua PW Fatayat NU Jatim ini mengigatkan perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan dan menjadi hak setiap karyawan.

“Suka atau tidak, perusahaan sedang lapang atau sulit, THR pekerja wajib dibayarkan,” harap Hikmah Bafaqih. (*)

Reporter : Lutfiyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.