08 April 2025

Get In Touch

Advokat Blitar Diduga Korban Kriminalisasi Dinyatakan Tidak Bersalah dan Bebas Murni

Joko Trisno Mudiyanto
Joko Trisno Mudiyanto

BLITAR (Lenteratoday) - Setelah menunggu hampir 4 bulan, akhirnya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Joko Trisno Mudiyanto, advokat di Blitar yang diduga korban kriminalisasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dengan dinyatakan tidak bersalah, serta bebas murni dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Turunnya keputusan PK No 22 PK/Pid/2022 tertanggal 4 April 2022 tersebut, disampaikan Joko Trisno Mudiyanto diketahui dan diterima salinan putusannya pagi ini. "Alhamdulillah, ini hadiah bulan Ramadhan. Saya baru saja menerima kabar dan salinan putusan PK, yang dikabulkan MA," ujar Joko ketika dikonfirmasi Lenteratoday.com, Rabu (13/4/2022).

Dalam putusan PK tersebut, majelis hakim yang diketuai Suhadi serta anggota Soesilo dan Suharto, yang ditetapkan sesuai keputusan rapat musyawarah majelis hakim, yang dilaksanakan pada 24 Maret 2022. Telah melakukan sidang terbuka untuk umum pada tanggal itu juga, serta memutuskan dan mengucapkan keputusan yaitu, mengadili : mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Joko Trisno Mudiyanto. Serta membatalkan putusan MA No 831K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021.

Mengadili Kembali : menyatakan teepidana Joko Trisno Midiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didalwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu, dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika, menetapkan agar barang bukti dikembalikan dan membebankan biaya perkara pemeriksaan PK sebesar Rp 2.500 kepada terpidana.

Salinan putusan PK ini ditandatangani oleh MA atas nama Panitera Muda Pidana Umum, Yanto.

Menanggapi dikabulkannya pengajuan PK ini, Joko mengaku bersyukur dan ini membuktikan dirinya tidak bersalah. "Inilah keputusan hakim yang jujur, selanjutnya saya bersama tim kuasa hukum akan membahas tindaklanjut atas turunnya putusan PK ini," ungkap Joko.

Disinggung apakah akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, Joko belum bisa memastikan sebelum bertemu dan menbicarakan dengan tim kuasa hukumnya pungkas Joko.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Blitar, Joko Trisno Mudoyanto diduga dikriminalisasi, sebagai pelapor justru menjadi terlapor hingga divonis hukuman 6 bulan penjara oleh putusan Kasasi JPU Kejari Blitar.

Hingga Joko melalui tim kuasa hukumnya mengajukan PK melalui PN Blitar pada 1 Desember 2021 lalu.
Dasar pengajuan PK ke MA yaitu atas kekhilafan hakim dalam mengambil keputusan kasasi.

Kasus ini berawal ketika Joko Trisno Mudiyanto diduga dikiriminalisasi, setelah melaporkan dugaan praktik dokter yang Surat Ijin Praktiknya (SIP) sudah kadaluwarsa pada 16 April 2014. Awalnya Joko melaporkan hal ini ke Polres Blitar Kota pada 19 Agustus 2014 silam, dengan laporan No. TBL/165/VIII/2014/SPKT.

Dalam proses hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, mulai praperadilan hingga putusan bebas dokter yang dilaporkan. Kemudian muncul laporan balik terhadap Joko sebagai pelapor, dengan sangkaan fitnah dan laporan palsu.

Padahal sesuai UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, seharusnya pelapor mendapat hak imunitas sepanjang pelaporan dilakukan dengan itikad baik. Dalam pasal 10 ayat 1 disebutkan Saksi, Korban, Saksi Pelaku dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

Hingga terbit keputusan PN Blitar pada 31 Maret 2021, Joko dinyatakan tidak bersalah dan bebas. Kemudian 5 April 2021 JPU Kejari Blitar mengajukan kasasi ke MA, yang putusannya mengabulkan kasasi dan membatalkan putusan PN Blitar.

Dalam putusan MA No.831K/Pid/2021 inilah, dasar pertimbangan putusan hakim kasasi tertanggal 15 September 2021 diduga terjadi kekhilafan. Karena tidak bisa diterima akal sehat dan nalar hukum, jelas kalau laporan awal JTM terkait SIP yang kadaluwarsa 16 April 2014 ke Polres Blitar Kota pada 19 Agustus 2014. Namun oleh hakim kasasi MA dinyatakan tidak benar, karena adanya SIP Sementara dari Dinkes Kota Blitar tertanggal 12 September 2014 itupun tempat praktik di RSUD Mardi Waluyo bukan RSK Budi Rahayu seperti yang dilaporkan.

Dugaan kriminalisasi advokat di Blitar ini, mendapat tanggapan dari berbagai pihak mulai aktivis hukum Jawa Timur. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan 4 organisasi advokat yakni Peradi, Peradi SAI, KAI dan Perari. Mereka menyampaikan keprihatinan, dampak sosial dan melaporkannya ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bahkanmengadukan masalah ini ke DPR dan DPD RI.(*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.