22 April 2025

Get In Touch

KPuK Apresiasi Pengesahan UU TPKS

KPuK Apresiasi Pengesahan UU TPKS

MALANG (Lenteratoday) – Pengasahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi Undang-undang mendapat apresiasi berbagai pihak. salah satunya dari Koalisi Perempuan untuk Kepemimpinan (KPuK).

“Kita berharap ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya satu sektor saja, tapi dengan adanya UU TPKS ini berarti negara hadir untuk melindungi korban,” terang Ina Irawati, Project Manajer KPuK.

“Dalam undang-undang ini kan sudah diakomodir seperti APH (Aparat Penegak Hukum) harus memiliki pengetahuan gender. Maka, nantinya harus mengikuti pelatihan, jadi ada peningkatan kapasitas di sana, yang urgen memang pengadaan PP,” terusnya menjelaskan.

Keamanan dan jaminan pemulihan korban kekerasan seksual menjadi hal yang utama dalam undang-undang TPKS. Misalnya, dalam proses persidangan, jika korban tidak bisa bertemu dengan pelaku, maka Berita Acara Pidana (BAP) dilaksanakan secara daring.

“Ketika masyarakat punya payung hukum itu artinya negara hadir dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” kata Ina.

Sebelumnya, kekerasan seksual di Indonesia terus mengalami kenaikan. Meski pada hasil survey kekerasan seksual mengalami penurunan, hal ini dipercaya jika kondisi ini ada karena aksesbilitas saat pandemi justru lebih sulit bagi korban mendapatkan pelayanan.

Dari hasil survey tersebut, terdapat 8.234 kasus, dengan persentase 79% kekerasan terjadi pada relasi personal, dengan 49% kekerasan terhadap istri (KTI), 20% kekerasan terhadap pacar, 14% kekerasan terhadap anak perempuan, dan sisanya kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. (*)

Reporter : Reka Kajaksana | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.