22 April 2025

Get In Touch

Ketua DPR RI Apresiasi Kinerja Anggota dalam Penutupan Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato pada rapat paripurna ke-20 penutupan masa persidangan IV tahun 2021-2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato pada rapat paripurna ke-20 penutupan masa persidangan IV tahun 2021-2022.

JAKARTA (Lenteratoday) - DPR RI menggelar rapat paripurna penutupan dalam masa persidangan IV tahun 2021-2022, di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (14/4/2022). 

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Dihadiri oleh anggota dewan yang hadir secara fisik sebanyak 27orang, yang melalui daring atau virtual sebanyak 263 orang dan yang anggota dewan yang absen sebanyak 285 orang.

"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI yang hadir pada rapat Paripurna ditanda tangani oleh anggota dewan yang hadir fisik 27 orang dan yang virtual 263 orang. Dengan total 290 dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR RIRI," kata Sufmi Dasco. 

"Dengan demikian kourum telah tercapai," ujarnya. 

Agenda rapat paripurna hari ini ke-20 dengan penutupan masa persidangan IV tahun Sidang 2021-2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato pada rapat paripurna ke-20 penutupan masa persidangan IV tahun 2021-2022. Dalam pidatonya, Puan menyampaikan, terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI yang berkomitmen dalam menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya. Salah satu pencapaian yang diapresiasi Puan adalah tentang pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada masa persidangan IV tahun 2021-2022.

"Semangat pembentukan Undang-Undang TPKS, selain memenuhi kebutuhan hukum nasional juga memberi perlindungan bagi korban, hak-hak korban serta secara cepat tepat dan komprehensif. Dengan kehadiran undang-undang ini, agar menjadi pedoman bagi aparat dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual," kata Puan saat memberikan pidato rapat paripurna penutupan masa persidangan IV tahun 2021-2022.

Puan berharap, dengan segera disahkan UU TPKS bisa membantu dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum menyelesaikan tugasnya dalam kasus-kasus kekerasan seksual. 

Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.